HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Maraknya penyalahgunaan dan bandar pengedar Narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan menuai sorotan masyarakat dan mahasiswa dari kader HPMB.
Setiap tahun angka pengguna Narkotika di wilayah hukum polres Bantaeng diperkirakan meningkat, terbukti dengan banyaknya pelaku narkotika yang ditangkap oleh satuan reskrim Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, terbaru tertangkapnya bandar besar berinisial AD (33 Tahun) warga kampung Jagong Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng mendapat respon dari Mahasiswa Bantaeng.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah dua sumber hukum positif yang bisa di gabungkan menjadi satu dalam melakukan proses hukum pelaku pidana Narkotika
Ikhlasul amal Mahasiswa jurusan ilmu Hukum UIN Makassar ini berpendapat bahwa Peredaran narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka dibutuhkan pula tindakan extra dalam pemberantasannya.
“Saya berpendapat bahwa strategi pemberantasan tidak lagi dengan hanya pemenjaraan (Kurungan badan) terhadap pelaku dalam hal ini bandar narkoba tetapi dengan melakukan perampasan aset, dan mencari aliran dana hasil dari tindak pidana yang mendahuluinya yaitu pidana narkotika dengan kata lain memiskinkan bandar Narkotika,”
Lanjut kader dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) mendesak Polres Bantaeng melalui satuan Narkoba bekerja profesional dan melakukan tindakan lebih lanjut dengan mencari aliran dana bandar narkoba tersebut baik itu benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak dengan bekerja sama dengan pihak instansi terkait untuk melakukan penelusuran dana hasil dari perbuatan pidana mengedarkan narkotika tersebut terutama bekerja sama dengan BNN yang sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang No.35 tahun Β tahun 2009 Pasal 80 diantaranya meminta kepada pihak bank memblokir rekening hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi dari pihak PPATK, meminta data kekayaan dan data perpajakan dari pihak terkait. Serta tindakan lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam melakukan pemberantasan narkotika diwilayah hukum polres Bantaeng.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












