Wujudkan Layanan Bantuan Hukum Gratis, Kalapas Takalar Teken MoU dengan LBH Lipang



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Dalam rangka mewujudkan penanganan bantuan hukum gratis dalam kasus pidana, Kalapas tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang. Rabu (2/3).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Andi Radianto, selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum Lipang Takalar, dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Rasbil, di ruang kerjanya.

Andi mengatakan, kerja sama ini tentu menjadi hal yang patut dibanggakan bagi masyarakat di Takalar, khususnya bagi masyarakat tidak berkecukupan yang sedang menjalani proses peradilan.

“Dengan adanya MoU antara LBH Lipang dan Lapas Takalar, maka semua tahanan yang ada di Lapas Takalar sudah patut berbangga, karena tidak ada lagi hak-hak terdakwa yang tidak menggunakan advokat dengan alasan tidak mampu membayar pengacara dalam persidangan di pengadilan,” pungkas Andi

“Kami dari LBH Lipang yang sudah terakreditasi tipe B oleh Kemenkumham, siap untuk bekerja membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan Hukum khususnya di Takalar,” tambahnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Rasbil, mengatakan kerja sama ini merupakan hal positif, dan tentunya juga merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini tentu merupakan hal positif, karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, yakni memberikan bantuan hukum cuma-cuma baik dalam hal penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan,” kata Rasbil.

Penulis : HM
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *