Dua Pelaku Pemerkosaan di Bantaeng Ditetapkan Tersangka



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Dua orang Pelaku oknum LSM dan Wartawan di Bantaeng diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan telah mendekanΒ  dibalik jeruji besi, di kantor Polres Bantaeng sejak minggu malam 3/10/2021.

Kedua pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing, Rusdi yang beraktifitas kesehariannya sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Bantaeng, dan Rijal adalah oknum Wartawan Bantaeng.

Ke dua orang pelaku tersebut, telah dinyatakan tersangka di polres Bantaeng.

Korban berinisial A (21) melaporkan terkait pemerkosaan dirinya ke polres Bantaeng pada minggu malam 3/10/2021. Laporan teregister nomor Polisi LP/198/IX/2021SPKT tertanggal 3 Oktober 2021.

Korban melaporkan tindakan asusila yang terjadi di sebuah pondokΒ  yang terletak di Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Juli 2020 lalu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Buhan mengatakan kasus asusila ditangani di Unit PPA Polres Bantaeng.

Hal ini keduanya ada dalam rekaman vidio yang telah beredar di WA media sosial (Medsos).

“Kasus tindak pidana asusila, kedua orang pelakuΒ  RD dan RJ berdasarkan alat bukti yang ada hari ini selasa 5/10/2021 telah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih tahap pengembangan,” jelas Kasat Reskrim Buhan.

Bacaan Lainnya

Koban oknum mahasiswi Bulukumba asal Bantaeng tersebut, telah dikawal
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bantaeng.

Menurut Ketua LBH Butta Toa, Suardi dihadapan rekan wartawan selasa 5/10/2021, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal korban kekerasan asusila tersebut hingga tuntas.

Suardi menambahkan korban seksual tersebut, berharap kepada Polres Bantaeng agar di proses sesuai aturan hukum dan perundang udangan berlaku,” katanya,

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *