HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA — Penyidik Tipikor Polres Bulukumba, melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Kejaksaan Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kamis (27/5/2021).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara tersangka diketahui sudah lengkap (P-21) sejak tanggal 19 Mei 2021.
Empat tersangka yakni
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba Ernawati, mantan Plt Dinkes Bulukumba Ade Adriadi.
Serta Bendahara Pengeluaran
Irna Angriana dan Driver Kepala Dinas Kesehatan Eko Hindariono.
“Dua dititip di Rutan Polres Bulukumba dan dua dikirim ke Lapas Makassar,” kata Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali, saat dikonfirmasi.
Barang bukti yang diserahkan, berupa
dokumen perencanaan sampai dokumen pertanggung jawaban keuangan.
Pihaknya juga telah menyita
Rumah BTN Bulukumba milik
Ernawati.
“Rumahnya disita karena dibeli dari hasil korupsi dengan harga Rp 136 juta,”ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah
sudah ditetapkan empat tersangka, tinggal disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat tersangka dikenakan
pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara Kajari Bulukumba Hartam Ediyanto, mengaku sudah menerima pelimpahan tersebut.
“Tadi sudah dilakukan tahap dua kasus BOK,” jelasnya.
Setelah tahap dua JPU mempersiapkan dakwaan lalu dilanjutkan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







