Pemkab Bersama TNI-Polri Bulukumba Kembali Aktifkan Posko Perbatasan Bulukumba



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama bersama unsur TNI-Polri, akan kembali mengaktifkan posko di perbatasan Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Hal itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Posko perbatasan yang akan di aktifkan yakni perbatasan Bantaeng-Sinjai dan Pelabuhan Bira-Bulukumba-Selayar.

Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba, Daud Kahal, mengatakan, jika upaya mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya peniadaan mudik, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memutuskan akan memulai aktifitas Posko di perbatasan pada hari Senin, (3/05/2021) sampai tanggal 24 Mei 2021.

“Petugas di posko akan bertugas melakukan aktifitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba, serta tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta Addendumnya,” ungkapnya.

EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *