HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sikatutui desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, mendapatkan bantuan mandi cuci kakus (MCK) sebanyak 31 unit yang tersebar dalam 3 dusun dengan anggaran 450 juta rupiah melalui dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2020 bidang PUPR Kabupaten Jeneponto.
Telah diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu tentang adanya indikasi mark up anggaran pembangunan MCK hingga ratusan juta rupiah. Kini ketua KSM Sikatutui Andi Muh Abu Kadir Jailani kembali menuai sorotan tajam dari berbagai penggiat anti korupsi.
Pasalnya menurut Pemantauan dari tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) Iskandar Lewa, dihadapan halilintarnews.id selasa,20/4/2021, menjelaskan bahwa pembangunan MCK yang dikelola oleh ketua KSM Sikatutui desa Tino menghabiskan anggaran 450 juta rupiah diduga tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan bukti fisik dilapangan sehingga terkesan tidak berkualitas.
Lanjut iskandar lewa menambahkan berdasarkan dengan analisa perhitungan LSM LINGKAR bahwa pembangunan MCK yang terbagi dalam 3 dusun dan memiliki ukuran lebar 1,5 meter, panjang 2 meter serta tinggi depan 230 cm, tinggi belakang 200 cm yang dianggarkan kurang lebih 14 juta perunit. Namun ada indikasi mark up anggaran hanya menelan biaya 5 juta 800 ribu rupiah sehingga ada selisih anggaran 8 juta 200 ribu rupiah perunit, dan diduga korupsi kurang lebih 270 juta rupiah ” ujarnya.
Sementara ketua KSM sikatutui Andi Muh Abu Kadir Jailani yang dimintai konfirmasinya melalui Via WhatsApp Selasa,(20/04/21) namun tidak memberikan jawaban sama sekali.
Untuk itu Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) akan segera melaporkan kasus ini ke jajaran Aparat Penegak Hukum karena diduga mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan juga masyarakat khususnya di Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto” Tegasnya.
Penulis : Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












