HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO, – Terkait adanya isu pihak Inspektorat melarang para Kepsek melayani banyak langganan koran Media, sejumlah para Kepsek diduga kuat sengaja melakukan pembohongan besar terhadap para rekan wartawan.
Hal itu dapat tergambarkan dengan jelas, seiring dengan adanya bantahan tegas dari pihak Inspektorat Jeneponto, ketika ditemui oleh puluhan wartawan yang menelusuri tentang kebenaran isu pengurangan langganan Media di sekolahan.
Di hadapan puluhan rekan wartawan, pihak Inspektorat berucap tegas, bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh Kepala Sekolah untuk mengurangi atau apalagi melarang untuk berlangganan Media cetak, KoranΒ atau Tabloid.
Pihak Inspektorat malah berpendapat, bahwa sebenarnya semakin banyak Media berlangganan oleh pihak sekolah, itu semakin lebih baik selagi dimanfaatkan dijadikannya, sebagai tambahan bahan mata pelajaran, kepada anak-anak didiknya.
Tidak bisa dipungkiri adanya sejumlah Kepsek terutama oknum Kepsek yang ternilai pelit dan serakah setiap saat jika kedatangan wartawan pembawa Media, selalu berkeluh resah, dengan berdalih, bahwa setiap mereka diperiksa oleh pihak Inspektorat terkait penggunaan dana Bos, hanya item penggunaan dana barang dan jasa saja terutama dana iuran pembayaran koran yang selalu dinilai terlalu tinggi, sehingga pihak Inspektorat menyuruh para Kepsek mengurangi langganan.
Namun ungkapan sejumlah Kepsek itu, pihak Inspektorat bertegas membantah tudingan beberapa Kepsek tersebut, yang mengatasnamakan, bahwa pihak Inspektorat menyuruh mereka untuk mengurangi langganan Medianya.
Entah siapa yang benar antara pihak Inspektorat dan para rekan Kepsek karena bantahan Inspektorat juga nampak terbantahkan oleh pihak rekan Kepsek sebagamana adanya salah satu Kepsek yang juga berungkap tegas dan bersuara lantang mengucapkan, bahwa mereka ditekan oleh pihak Inspektorat saat pemeriksaan penggunaan dana Bos tahun 2021.
Sebut saja bahwa dari beberapa jumlah rekan Kepsek yang berungkap, yakni termasuk salah satunya Kepsek SDN Pokobulo Kec. Bontoramba, Mustamin S Pd baru baru ini di hadapan rekan Media berungkap, bahwa kami ditekan saat pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun 2020.
Menurutnya, pihak Inspektorat selalu menegur jika Kepsek berlangganan lewat dari 5 media/koran dan kalau lewat dari langganan Medianya maka pihak Inspektorat menjadikannya temuan.
Lanjut Mustamin mengatakan, kami ini sudah berlanggan media dari dulu dan saya tidak pernah merasa melanggar juknis dari anggaran, sebab 5 persen untuk barang dan jasa termasuk untuk media/koran. Jelasnya.
Pihak inspektorat bagian Investigasi Irban, Syamsuddin sijaya bersama Idam dan Hasri sakti yang menerima puluhan wartawan untuk melakukan klarifikasi terkait penekanan pihak Inspektorat agar Kepsek mengurangi langganan Medianya, jangan lewat dari 5 Media, karena kalau lewat bisa jadi temuan.
Ketika itu, Pihak inspektorat di depan puluhan wartawan dengan tegas mengatakan, bahwa itu tidak benar kami tidak pernah melarang apalagi untuk menyuru megurangi. Tegasnya.
Pihak Inspektorat berjanji, bahwa Terkait hal ini, Kami membicarakan kepada pimpinan Kepala Inspektorat, untuk mencari selusi terbaiknya.
“Kami juga akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap Kepsek yang sempat mengucapkan bahwa kami dari pihak inspektorat melarang berlanggan koran menjalin kemitraan”. Tandasnya.
Dilain pihak berpendapat, bahwa pihak Inspektorat mengundang banyak sorotan publik, jika hanya pendanaan koran saja yang besar dananya tidak seberapa lalu selalu mau dijadikannya temuan, sementara anggaran pendanaan jauh lebih besar di Instansi lain, tidak pernah terkabarkan pihak Inspektorat ada temuannya.
Penulis : Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021
(Tim).












