HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Pengadilan Negeri Bantaeng melaksanakan Eksekusi tanah kebun, sengketa antara Pihak Hj. Mo”minang Binti Bassoro ( Penggugat) dengan Sangkilong Bin Basoneng (Tergugat ) dan kawan – kawan, pada Kamis, 25/2/2021.
Eksekusi ini bertempat di Kampung Lompo Batu Kelurahan Lembang Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. Dan Eksekusi ini dimenangkan oleh Hj. Mo’minang Binti Baasoro,selaku penggugat.
Hadir dalam kefiatan Ekskusi yakni : Kompol Muh. Ali. SH.(Wakapolres Bantaeng),Kapten Inf Sultan (Danramil 1410-03/Tompobulu), Jafar T, SH, ( Kabag Ops Polres Bantaeng), Akp. Saharuddin (kasat Intel polres Bantaeng), Letda Inf. Harpil (Dan unit Intel Dim 1410/Btg), Herun S.Sos (lurah lembang gantarangkeke), Serda Sultan. ( Babinsa Laembang Gantarangkeke), Para tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan toko pemuda.
Untuk menghindari hala – hal yang tidak diinginkan maka Pihak Pengadilan Negeri Bantaeng, menghadirkan Pihak Keamann dari Unsur Polres sebanyak , 30 orang Personil Polres Bantaeng yang di pimpin oleh AKP. Samsul Bahri S.Sos, 9 orang Personil Kodim 1410/Bantaeng yang dipimpin oleh, Pelda Hamzah.
Adapun surat putusan dari Pengadilan Negeri Bantaeng Perkara Perdata Nomor : 01/Pdt.BA/EKSEKUSI/2021/PN Ban tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap objek sengketa yang terletak di Lompo Batu Nitabbang Kelurahan Lembang Gantarangkeke Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Pukul 10.15 Wita,
Pelaksanaan Eksekusi tanah kebun sengketa oleh Pengadilan Negeri Bantaeng dan diserahkan kepada pihak Hj. Mo’minang Binti Bassoro (Penggugat) sebagai pemenang sengketa lahan tersebut, yang di mulai pada pukul 10.15 hingga pukul 10.30 Wita.
Eksekusi ini berlangsung aman, lancar, dan terkendali, sehingga Tanah kebun yang selama ini di garap dan di kuasai oleh tergugat dan kawan – kawannya, kini kembali kepada pemiliknya Hj. Mo’minang Binti Bassoro, sekaligus sebagai pemenang Eksekusi Tanah Lahan kebun, yang selama ini di kelola olah Sangkilong Bin Basoneng dan kawan – kawan.
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












