Dugaan Pemerkosaan Balita, Ortu Sambagi Kantor Polres Jeneponto



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur lima tahun ( BALITA ),kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto.

Menurut orang tua korban Bapak AB bersama Ibunya NR dihadapan wartawan halilintarnews.id di jalan Lingkar Kelurahan Empoang Kota Kecamatan Binamu, pada senin 28/12/2020 menjelaskan, bahwa anak yang menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Terkait kasus ini kami telah melaporkan di kantor Polres Jeneponto,Β  berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/385/XII/Res 1.4/2020/Sul-sel/Res Jeneponto tanggal 22 desember 2020.

Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

Hal ini selaku orang tua korban Bapak AB bersama Ibunya NR mendatangi Kantor Polres Jeneponto, guna mempertanyakan kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap anaknya RH, pada senin siang 29/12/2020, berkisar pukul 12.30 wita.

Menurut Bapak Korban AB bersama Ibunya dihadapan halilintarnews.id, menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan pelecehan terhadap korban perempuan RA 4 tahun pada senin 21/12/2020 sekitar pukul 12.00. Setelah kejadian dugaan pemerkosaan, keesokan harinya pada selasa 22/12/2020 korban RA melaporkan pada Ibunya NR karena korban RA terasa sakit pada kemaluannya menjelaskan dirinya telah di perkosa oleh lelaki BS, jelas Bapak bersama ibu korban.

Kami langsung menemani ke Puskesmas Tamalatea dilakukan Visum, setelah itu kami lanjutkan membawa ke RSUD Lanto Dg.Pasewang, ( Latopas ) Jeneponto, katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya pelaku lelaki BS (16) adalah tetangganya, saya kaget tidak menyangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap anak yang masih berumur 4 tahun, kata Ibu korban.

Masih kata Ibu bersama Bapak korban menjelaskan, kejadian ini di kampung Manjangloe Jatia Kelurahan Manjangloe Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, korban RH sedang bermain-main bersama temannya dibelakan rumah korban, tidak lama kemudia pelaku BS mendatangi korban dan mengajak ke gorong-gorong sekitar kurang lebih 10 meter dari rumah korban, jelas Ibu bersama Bapak korban.

Ia menambahkan bahwa pelaku diduga melampiaskan nafsunya kepada korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Kantor Polres Jeneponto, ungkapnya.

“Kami tidak menerima atas perilaku pelaku, karena terhadap anak kami yang telah direbut kehormatannya, menodainya, dengan cara yang biadab dan tidak beradab, pelaku telah mencoreng Nama baik keluarga kami dan anak kami bukan perawan lagi “, jika Polres Jeneponto tidak serius menanganinya, maka kami pihak korban akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, tegas Ortu korban.

Atas insiden ini pihak korban dugaan pemerkosaan terhadap anaknya, Orang Tua korban memohon dengan sangat, kepada Polres Jeneponto untuk menindaklanjuti dan menhukum seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku, tegas Ibu bersama Bapak korban.

Sementara Penyidik PPA Polres Jeneponto membenarkan adanya laporan tindak pidana dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pelaku telah diamankan di kantor Polres Jeneponto, jika benar terbukti di kenakan ancaman pidana 15 tahun, kata penyidik dihadapan halilintarnews.id pada senin 28/12/2020.

Penulis : Supriadi Awing
EditorΒ  Β  : Red
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *