HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Dua orang diduga pengedar alias bandar obat daftar G di jual kepada para pengguna.
Kedua pelaku yakni Lelaki “S” (42) warga Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dan “H” (28) warga Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut , berawal dari informasi masyarakat bahwa lelaki S sering melakukan transaksi obat daftar G yang lazim dikenal pil “Y”
Seusai mendapatkan laporan, Kasat Resnarkoba AKP Amin Juraid, S.H bersama anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP dengan mengamati gerak gerik orang yang datang ke rumah lelaki S.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Amin Juraid di Jalan permandian Bissappu Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada 21/11/2020 berkisar pukul 20.00 wita.
Akhirnya Kasat Resnarkoba bersama anggota masuk ke dalam rumah lelaki S kemudian akan dilakukan penggeledahan dilemari tempat jualan barang campuran, kemudian dilanjutkan penggeledahan kamar tempat tidur lelaki S dan ditemukan Barang bukti Obat Daftar G kemudian lelaki S mengaku obat tersebut diperoleh dari lelaki H.
Masih kata Amin Juraid, Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap lelaki H ,kemudian H mengakui hal tersebut, dan H mengakui obat daftar G miliknya juga dibeli di daerah Makassar, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres untuk di proses lebih lanjut, ungkap Amin Juraid melalui rilisnya.
358 (tiga ratus lima puluh delapan) butir pil ” Y” dikemas ke dalam 34 (tiga puluh empat ) saset isi 10 ( sepuluh) biji tiap saset ,1 (satu) saset isi 8 ( delapan) biji, 2 (dua) saset isi 5 (lima) biji.
– 2 (dua) saset kecil dalam bentuk serbuk.
– 7 ( tujuh) lembar saset kosong bekas tempat obat, jelas Kasat Resnarkoba AKP amin Juraid
Kedua pelaku, melanggar pasal pasal 196 dan atau pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020












