HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Proyek perpipaan Batu Massong yang menelan puluhan miliar rupiah kembali bergulir pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah.
Salah seorang saksi Askari Limpo mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan nomor: R.61/P.4.17/FI.1/11/2020, berisi meminta keterangan pada 20 November 2020, pukul 13.30 wita.
Isi surat tersebut, untuk itu diminta saudara Askari membawa dokumen-dokumen terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan proyek pembangunan dan rehabilitasi Irigasi pipanisasi Batu Massong Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng anggaran 2011 s/d 2016, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT.01/P.4.17/F1.1/10/2020.
Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng mengatakan dihadapan rekan wartawan membenarkan pengungkapan kembali dugaan korupsi proyek Batu Massong, dan sudah banyak pihak yang terlihatbat telah di periksa, kata pihak Kejari.
Menurut Askari dihadapan halilintarnews.id diruang tunggu Kejari Bantaeng pada jumat, 20/11/2020 mengatakan, saya juga heran kenapa saya di panggil oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng padahal proyek tersebut dari awal saya yang soroti pekerjaannya diduga salah bestek alias amburadul, kata Askari.
Sebelum Askari diambil keterangan selaku saksi memasuki ruang penyidik diwajibkan untuk melapor dipenjagaan, saat itu Askari menuai ketegangan adu argumen karena hpnya dipaksakan harus dititip di loket penjagaan.
Namun Askari bersitegangΒ sambil bertanya apa maksud dan tujuan Kejari Bantaeng melayangkan surat panggilan terkait dugaan korupsi Batu Massong, dan aturan dari mana sehingga HP saya dititip diloket, saya ini Wartawan, ungkap Askari.

“Tiba-tiba H.SyahrirΒ bersama dua orang rekannya Selaku Pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng, ngotot dengan nada tegas siapun orangnya tanpa terkecuali dilarang bawa Hp masuk di ruang penyidik, kata Syahrir.
“Jurnalis saja tidak diperbolehkan membawa HP masuk, harus dititip diruang penjagaan,” kata Syahrir.
“Kami ada aturan tersendiri di Kantor Kejari Bantaeng berdasar surat edaran dari pusat Kejagung, bahwa semua wartawan atau jurnalis dilarang membawa HP masuk diruang Kantor Kejari Bantaeng, apapun bentuknya, tegas Syahrir bersama kedua rekannya.
Ketiga pegawai Kejaksaan melontarkan dihadapan rekan wartawan, iya betul anda dilindungi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, kami juga dilindungi Undang-Undang, ungkapnya.
Tak di sadari ke tiga Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng itu, bahwa tugas dan fungsi sebagai jurnalis adalah alat control sosial dan siapapun yang berani menghalang-hanlangi tugas Wartawan dikenakan penjara dua tahun dan denda 500 juta, berdasarkan UU Pers 1999.
Seusai diperiksa diruang Pidsus, Askari kembali menemui wartawan halilintarnews.id menjelaskan, terkait surat panggilan yang ditujukan kepada saya menduga pihak Kejari Bantaeng salah kamar karena saya dituding proyek perpipaan Batu Massong di Kecamatan Tompobulu sebagai konsultan pengawas.
Askari juga menyesalkan pihak kejaksaan saat di ambil keterangannya menuding dirinya adalah konsultan di proyek itu, kata Askari.
Lanjut dikatannya selama hidupku saya tidak pernah terlibat dalam proyek sebagai konsultan, apalagi saya selaku alat kontrol semua kegiatan di wilayah ini wajib diawasi.
“Saya sangat kecewa kinerja Kejari Bantaeng lantaran surat yang di tujukan kepada saya salah alamat, dan lebih ironisnya lagi, pihakΒ Kejari mengakui dihadapan saya bahwa terkait adanya dugaan korupsi di Batu Massong atas inisiatif Kejaksaan sendiri tanpa ada pelaporan baik LSM maupun Masyarakat, kata Askari dihadapan halilintarnews.id.
Terkait kasus ini, saya tidak menerima adanya surat panggilan tudingan bahwa saya terlibat sebagai konsultan di proyek itu, patut diduga ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
“Dalam jangka waktu dekat ini saya akan melapor balik ke Kejati dan Kejagung,” tegas Askari.
Terkait Kasus ini diminta kepada Kejati dan Kejagung Presiden RI
untuk mengaveluasi kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng. Pintanya.
Masih kata Askari siapapun oknum pejabat Kejaksaan yang menyurati dan menuding saya sebagai konsultan, maka saya akan melakukan serangan balik kepada pihak Kejaksaan, karena saya merasa tidak pernah terlibat dalam proyek Batu Massong, tegas Askari.
Ia berharap semoga dalam dokumen proyek Batu Massong tidak ada pemalsuan tanda tangan dengan mengatasnamakan identitas saya, jika hal itu terbukti maka tidak ada alasan harus menempuh jalur hukum, tutup Askari.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020












