Kedapatan Satu Peti Sabu, Warga Bantaeng Diciduk Polisi Terancam Seumur Hidup



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Tim Polres Bantaeng di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid, SH bersama anggota Sat Resnarkoba dibantu oleh Unit Buser Sat Rekrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan penyergapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan rilis Polres Bantaeng, Berawal dari informasi masyarakat bahwa IS sering melakukan transaksi shabu-shabu tepatnya di jalan Kakatua Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Bantaeng bersama anggotanya melakukan penggeledahan di rumah terduga di jalan Kakatua Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng dan Tim Polres Bantaeng menemukan barang buktinya, disimpan dibuang di kamar mandi
rumah tetangganya dalam peti, pada senin 6/11/2020, sekitar pukul 4.20 wita.

Selain itu ditemukan berupa, botol bong lengkap dengan pipetnya, tempat kaca mata yang berisi sendok shabu yang terbuat dari pipet minuman.

Hal ini peti tersebut diakui sendiri oleh tersangka kalau betul peti dan Barang Bukti lainnya tersebut adalah miliknya, kemudian peti di buka sendiri oleh lel.IRFAN alias IPPANG, ternyata didalamnya terdapat sejumlah barang bukti (tersebut diatas) yang diakui diperoleh /beli dari sesama mantan Napi Narkoba, yang beralamat di Makassar.

KORAN EDISI XXVII APRIL 2024 – Flip the Page to Read !!!

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa: sembilan saset besar diduga berisi Shabu-shabu, berat kotor 93,46 gram, sebelas saset kecil diduga berisi Sabu berat kotor 9,62 gram, satu buah timbangan digital merk Harnic warna biru putih, satu bungkus saset kosong berukuran sedang, dua bungkus saset kosong berukuran kecil, satu biji penutup bong warna putih, satu batang sendok Sabu bermotif bergaris biru putih terbuat dari pipet minuman, satu buah sendok Shabu terbuat sendok plastik, delapan lembar saset kosong ukuran besar, tujuh lembar saset kosong ukuran sedang, satu lembar saset kosong berbentuk gelombang, enam) strip penyetoran, satu buah tas kecil warna hitam (tempat Shabu), satu buah HP merk Samsung, Uang tunai Rp 34.000.000 (tiga puluh empa juta rupiah, satu buah peti warna coklat ( tempat semua BB) disimpan.

Satu buah botol bong dari botol air mineral merk Celebes terdapat pipet pada ujung/ tutup botol, satu buah tempat kaca mata warna hijau yang didalamnya berisi:

Bacaan Lainnya

– 1 (satu) potongan pireks kaca.
– 1 (satu) batang peniti.
– 1 (satu) batang potongan kayu kecil.
– 1 (satu) batang sendok sabu dari pipet minuman berwarna putih pink

Tersangka melanggar pasal 114 ,112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *