Bupati Bantaeng Kembali Mempercayakan Abd.Wahab Sebagai Sekda



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –– Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin melantik kembali Abdul Wahab sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu Pagi. 30/9/2020.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bantaeng.

“Perlu diingatkan bahwa jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada ASN yang dianggap mempunyai kompetensi.”, ujar Bupati.

Turut hadir pada kesempatan itu, yakni,  Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, Kajari Bantaeng, Dedyng Attabay, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ujamg Irfan Hadiana, Ketua DWP Bantaeng, Vinka Nandakasih, para Kepala SKPD, serta para Camat se-Kabupaten Bantaeng.

KORAN EDISI XXVI MARET 2024 – Flip the Page to Read !!!

Sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja. Pelantikan Sekretaris Daerah pada hari ini dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja dari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun.

Oleh karena itu, lanjut Bupati bahwa diharapkan para pejabat, khususnya para pejabat tinggi pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.

Bacaan Lainnya

Bupati juga menambahkan bahwa akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pejabat tinggi pratama. Maka dari itu dihimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat. Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki.

Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *