Ketua Baznas Bantaeng Bagi Dana Zakat ke Sejumlah Honorer Sat Pol PP



HALILINTARNEWS id. BANTAENG — Zakat merupakan kewajiban bagi ummat Islam dan termasuk rukun Islam yang ke 4 dalam Al’Quran, Qs. Al Baqarah ayat. 110, di sebutkan,Β  dan dirikanlah shalat dan menunaikan zakat,Β  dan bagi orang yang melakukan dan mengeluarkan zakat akan mendapat pahalanya,Β  pada sisi ALLAH SWT, sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Sebanyak 306 orang mendapatkan bantuan langsung tunai,Β sebesar Rp. 350Β  Ribu Rupiah,Β  yang penyerahannya di laksanakanΒ  di Kantor Sat Pol PP Bantaeng,Β Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng,Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Menurut ketua Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bantaeng, H. Kasir Madong di hadapan Halilintarnews.id,
Mengatakan,Β  zakat yang akan di bagikan ini,Β  berupa Dana yang bersumber dariΒ  anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS),Β  Pengusaha Profesional,Β  pedagang, termasuk Anggota ASN, dari Sat Pol PP sendiri, ungkap Kasir Madong.

Ia menambahkan bahwa mampaat dari zakat yang di bagikan tersebut merupakan usaha untuk meningkatkan keimanan dan ketaatan kita semua kepada ALLAH SWT. sebagai pembersih harta,Β  membersihkan ketenangan jiwa,Β  dan mengurangi kesenjangan antara kaya danΒ  miskin.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini, Muh. Ridwan.S.Sos, Maola Akil,Β  didampingi beberapa orang tenaga staf dari Baznas Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini, di hadiri oleh Ketua Baznas Kabupaten Bantaeng,Β  H. Kasir Madong, Maola Akil dan di banru 3 orang tenaga staf dari Baznas.

Salah satu anggota Sat Pol PP yang enggang di sebut identitasnya, menyampaikan rasa Syukur dan berterima kasih Kepada Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Abdullah Msi, dan Ketua Baznas H. Kasir Madong.

Bacaan Lainnya

Ia berharap pemberian bantuan amil zakat ini,Β  menjadi ladang pahala, dan bagi yang menrima dapat memampaatkan Dana yang di terimanya,Β  sebagai zakat.Β  ungkapnya.

Penulis : Mariyani
EditorΒ  Β  : Iswandhi
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *