Proyek Rp11,8 Miliar Sungai Saddang Enrekang Disorot: Batu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Galian Dipertanyakan



HALILINTARNEWS.ID, ENREKANG β€” Pekerjaan pembangunan pengendalian banjir Sungai Saddang di Kabupaten Enrekang yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Sumber Daya Air, Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan masyarakat.

Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp11,8 miliar tersebut memiliki waktu pelaksanaan 165 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Sejahtera Acap.
Sorotan warga muncul menyusul dugaan ketidaksesuaian penggunaan material batu dengan spesifikasi teknis serta pelaksanaan pekerjaan galian pada bagian dasar dan pinggir sungai.
Seorang warga Enrekang berinisial IJ mengatakan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, sebagian besar material batu yang digunakan diduga memiliki berat di bawah 100 kilogram.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena, menurut informasi yang diperolehnya, spesifikasi material batu dalam pekerjaan tersebut berada pada kisaran 100 hingga 200 kilogram.
β€œDiduga kuat penggunaan material pada proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan,” ujar IJ.

Pekerjaan Galian Ikut Dipertanyakan
Selain material batu, IJ juga mempertanyakan pekerjaan galian yang disebut tercantum dalam perencanaan proyek.

Menurutnya, bagian dasar atau pinggir sungai semestinya mendapat perlakuan galian sebagai dasar penempatan batu, sehingga konstruksi memiliki pondasi yang lebih kuat dan tidak mudah bergeser akibat tekanan maupun hantaman arus air.

IJ menduga pekerjaan galian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan.
β€œDi dalam rencana anggaran ada pekerjaan galian.

Karena itu perlu dipastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena metode pelaksanaan pondasi berkaitan langsung dengan kualitas dan ketahanan bangunan pengendali banjir.

Bacaan Lainnya

Jika terdapat pekerjaan yang tercantum dalam kontrak namun tidak dilaksanakan atau volumenya tidak sesuai, menurut IJ, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat dampak terhadap keuangan negara maupun kualitas pekerjaan.

PPK Berikan Penjelasan
Sementara itu, Yudha, PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Pompengan Jeneberang, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Agustus 2026, memberikan penjelasan terkait penggunaan material batu.

Yudha mengatakan, spesifikasi teknis material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berada pada ukuran 100 hingga 200 kilogram.

β€œJadi batu yang dibawa 100 kilogram kami tidak mengenal atau kami tidak hitung, namun tetap dipakai untuk mengisi celah-celah tumpukan batu,” ujar Yudha.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa batu dengan berat di bawah ukuran yang menjadi acuan tersebut dapat ditemukan dan digunakan di dalam pekerjaan, meskipun menurut Yudha penggunaannya untuk mengisi celah di antara tumpukan batu.

Terkait pekerjaan galian, Yudha juga mengakui bahwa dalam perencanaan teknis memang terdapat pekerjaan galian pada bagian dasar pinggir sungai.
Namun, ia menjelaskan bahwa kondisi di lapangan menjadi kendala dalam pelaksanaannya.



β€œMemang di perencanaan teknis ada galian pada dasar pinggir sungai. Pada pelaksanaannya kami sudah beberapa kali mencoba untuk menggali, tetapi tetap tertimbun. Sehingga kami mengambil langkah untuk menumpuk batu, kemudian kami lindas dengan ekskavator,” jelasnya.

Penjelasan tersebut tentunya menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui pemeriksaan teknis di lapangan, terutama untuk mengetahui apakah metode tersebut telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

PPK Mengaku Dipanggil Polres Enrekang
Dalam kesempatan tersebut, Yudha juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Polres Enrekang, khususnya Unit Tipiter.

Menurutnya, pemanggilan tersebut kemungkinan berkaitan dengan beredarnya video di media sosial, termasuk Facebook, Instagram dan TikTok, yang berisi keluhan masyarakat mengenai pekerjaan proyek pengendalian banjir Sungai Saddang.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan proyek tersebut telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Namun demikian, pemanggilan seseorang belum dapat dimaknai sebagai adanya kesalahan atau tindak pidana, sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.

Ajak Wartawan Turun ke Lokasi

Untuk menjawab keraguan mengenai ukuran material batu, Yudha sebelumnya mengajak wartawan untuk bersama-sama turun ke lokasi pekerjaan.
Ia menyatakan siap memperlihatkan sampel batu yang digunakan dan bahkan menyediakan timbangan apabila diperlukan untuk mengukur berat material secara langsung.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, ajakan tersebut belum terealisasi dan PPK belum menepati janjinya untuk turun bersama ke lokasi serta melakukan pengecekan dan penimbangan sampel material batu.
Masyarakat Minta Proyek Diperiksa Secara Transparan
IJ berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polres Enrekang maupun Tipikor Polda Sulawesi Selatan, dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat material batu yang digunakan, tetapi juga mencocokkan antara dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, volume galian, volume pemasangan batu, metode pelaksanaan dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

β€œKalau memang pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi, tentu harus bisa dibuktikan. Masyarakat hanya ingin pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan memiliki kualitas yang baik,” ujarnya.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp11,8 miliar, masyarakat menilai pengawasan terhadap pekerjaan tersebut perlu dilakukan secara serius agar pembangunan pengendalian banjir benar-benar memberikan manfaat dan memiliki ketahanan sebagaimana yang direncanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara ataupun tindak pidana dalam proyek tersebut.

Dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh instansi yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, PPK, Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan jurnalistik. (Tim)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *