HALILINTARNEWS.id, HALMAHERA SELATAN — lebih kurang 200 kepala keluarga yang bermukim di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara terancam nyawanya, ini karena konflik Agraria dan pemetaan pertambangan sering terjadi bahkan hampir rata rara tidak pernah terselesaikan.
Untuk di ketahui bahwa Desa Kawasi Kecamtan Obi Halmahera Selatan adalah lokasi kawasan industri, namun diduga di salah manfaatkan, dan ini sangat menyimpang dan menjadikan contoh buruk bagi pemerintah dalam mengelola pemetaaan kawasan industri pertambangan ujarnya .
Untuk di ketahui pula bahwa terjadinya Relokasi membuat 200 kepala keluarga meradang di buatnya atas ulah perusahaan Tambang yang di kelola oleh PT. IMB karena menunculkan ketidak adilan yang di alami masyarakat .
Di Desa Tersebut, Amatan di lokasi khususnya di Desa Kawasi sangat memilukan dan miris hati melihatnya.
Akhirnya dari fraksi Golkar terpanggil dan angkat bicara pada denfan tegas harapkan pihak Gubernur Maluku Utara untuk segera meninjau kembali Surat keputusan yang di terbitkan bernomor. 502/01/DPMPTSP/VII/2019 tentang ujin loksi perairan pemanfaatan ruang laut.
Menanggapi hal tersebut ternyata masyarakat Desa Kawasi telah jatuh di timpa tangga pula. Hal ini dapat di lihat dari penempatan relokasi warga belum terselesaikan secara tuntas.
Kini Gubernur mengeluarkan surat keputusan lagi tentang pemanfaatan ruang laut, surat keputusan inilah yang di jadikan dasar acuan oleh PT. Trimegah Bangun Persada untuk di jadikan senjata pamungkas pemanfaatan pembuangan limbah industri ke laut dan rencana pembuagan limbah tailing yang lokasinya berada di Desa Soligi Kecamatan Obi, ujar Rustam.
Selanjutnya Rustam menambahkan bahwa masyarakat telah dan sering di benturkan oleh pemerintah hanya karena kepentingan khusus. Dengan demikian Rustam bernada tegas mengatakan bahwa tanpa ada perusahaan raksasa yang beroperasi di Kecamatan Obi, masyarakat bisa makan menyekolahkan anaknya sampai ke perguruan tinggi.
Olehnya itu di minta Kementrian Kelautan dan Perikanan agar tidak memproses surat yang di keluarkan Gubernur Abdul Gani Kasuba” Surat gubernur sangat bebahaya dan mengancam nyawa manusia dan ekosistim laut. Ini sama halnya masyarakat di desa itu secara tidak langsung di usir dari Desanya sendiri.
Sekali lagi pinta Rustam ode Nuru anggota DPRD fraksi Golkar minta pula kepada Gubernur Maluku Utara agar turun lke masyarakat di Desa Kawasi dan Solugi melihat langsung sipata tahu persis seperti apa keadaan warganya,
Demikian pula pihak Kementerian kelautan dan perikanan agar tidak memproses surat dari Gubernur karena sangat berbahaya kata Rustam.
Penulis : Saf/Absir
Editor : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020