HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Bisnis haram ini rupanya belum pupus di kikis oleh petugas kepolisian, dari kelas teri sampai ke kelas kakakpun di gulungnya.
Diketahui para pelaku yang diduga sebagai pengedar tidak pernah jerah dan tidak pernah tobat, pasalnya karena bisnis haram yang di gelutinya sangat menggiurkan keuntungannya.
Sebagaimana terduga Deni Fernando alias DF terpaksa menerima nasib buruk, karena pesanan barang haram yang di siapkan dan di taruh di tembok kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Bosoiri Ternate tidak jadi di beli oleh pemesannya, melainkan yang datang hanya jemputan dari petugas Opsnal polres Pulau Ternate, guna menjemput mangsanya Deni.
Menurut Kapolres AKBP. Aditya laksimana dalam konprensi persnya tanggal 3 agustus 2020 di dampingi oleh Kasatnarkoba AKP Badrun Syaban dan Kasubag Humas menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga Deni di lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Terduga DS alias Dani ini di tangkap saat mengambil barang haram di kamar mayat di Rumah sakut umum daerah, ujar Kapolres.
Penangkapan itu di lakukan tanggal 29 juli lalu. Modus yang di lakukan tersangka cukup rapi, hingga sampai ke kamar mayat, namun sepandainya katak melompat ia pasti akan jatuh juga, begitulah julukan pepatah buat seorang Deni alias DF
Deni diduga pengedar sabu dan ganja rela menyerahkan dirinya di tangkap dan di amankan. Setelah opsnal penangkapan DF petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dani alias DF
Petugas berhasil temuka barang bukti berupa 40 sachet plastik bening ukuran sedang berusikan ganja, dan 28 sachet plastik bening ukuran kecil jenis sabu serta satu set alat hisap sabu dan satu pipa kaca dan timbangan digital serta 1 unit hp samsung berikut cartu simpsti.
Secara terpisah oleh Kasatnarkoba AKP Badrun Syaban menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan dan penyelidikan yang di lakukan ternyata dari sekian barang bukti yang di amankan ternyara ada milik seorang Narapidana yang sementara di tahan di lapas kelas. II. A. Ternate. Denfan demikian pula semua yang di duga terlibat pihak petugas sudah mengantongi identitasnya sehingga tidak kesulitan dalam melakukan penangkapan.
Adapun tersangka Deni alias DF telah di jaring pasal demi pasal.. yaitu pasal. III ayat (1) pasal. 112 ayat (1) dan pasal. 112 ayat (2) dan pasal. 114 ayat (2) dengan ancanan hukumnya dari 6 rahun sampai 20 tahun.
Dengan ancaman hukuman tersebut di harapkan para pelaku dan pemakai dapat bersadar diri meninggalkan bisnis haram yang di larang hukum dan agama. tutup petugas
Penulis : Ris/Absir
Editor : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020