Penyaluran BPNT Kabupaten Jeneponto Diduga Mark-up alias Tidak Sesuai Pedum


HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  Kabupaten Jeneponto dinilai tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).

Hasil pantauan wartawan halilintarnews.id, sejumlah Keluarga Peneriman Manfaat (KPM) mempertanyakan pembagian yang diterima di E-Warong atau Agen diduga ada kecurangan atau Mark-up yang lakukan oleh oknum distributor di Kabupaten Jeneponto.

Salah satu diantaranya Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto, menurut KPM menjelaskan adapun yang kita terima di Agen diantaranya beras 9 kg,  ikan kaleng dan telur 20 butir,  kata warga Arungkeke yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan kami warga Arungkeke patut dicurigai oknum distributor Kabupaten Jeneponto, mempermainkan harga Mark-up dananya KPM dengan modus barang yang kita terima tidak sesuai aturan Pedum, ungkapnya.

Kebetulan kami juga keluarga Kabupaten Bantaeng, Warganya penerima KPM, sangat jauh beda dengan Kabupaten Jeneponto. Kalau Kabupaten Bantaeng menerima berupa beras satu karung isinya 10 kg, telur satu rak, ikan bandeng segar 3 ekor ditambah berbagai sayuran, sementara KPM Kabupaten Jeneponto hanya diterima,  beras 9 kg, ikan kaleng dan telur 20 butir. Keluh Warga Jeneponto.

Apa yang membedakan kedua Kabupaten tersebut, padahal program ini sama dari Kementerian Pusat, tanya Warga.

KORAN EDISI XVII TAHUN 2023 – Flip the Page to Read !!!

BPNT adalah bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di E-Warong.

Hal ini menjadi polemik warga Jeneponto terkait penyaluran bantuan ke KPM yang diduga di Mark-up atau merampas hak masyarakat dengan modus membagikan barang yang tidak sesuai nilai uang yang ada di kartu KPM, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara Pendamping BPNT Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto Nasruddin mengatakan dihadapan rekan wartawan dikediaman pekan lalu, menjelaskan, membenarkan adanya pembagian berupa beras 9 kg, ikan 3 kaleng dan telur 20 biji, kata pendamping BPNT Nasruddin.

“Saya hanya menerima barang dari distributor pak soal banyak atau kurang saya tidak pernah ada keterlibatan kecuali tupoksi saya selaku pendamping itu yang kita jalankan di lapangan,” kata Nasruddin.

Olehnya itu diminta kepada penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan agar diproses oknum distributor Kabupaten Jeneponto karena merugikan masyarakat, pinta masyarakat.

Penulis : Supriadi Awing
Editor    : Red
halilintarnews.id. 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *