Diduga Bandar Narkoba di Bantaeng Berhasil Dibekuk Polisi, Ancaman Seumur Hidup


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –– Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat sedang melintas di posko covid-19, perbatasan Desa Layoa Kecamtan Gantarangkeke dan Kabupaten Bulukkumba.

Kapolsek Pa’jukukang AKP Saharuddin dibantu personil TNI Kodim 1410 Bantaeng melakukan penangkapan yang diduga bandar besar atau pengedar Narkotika jenis Sabu siap edar diwilayah Kabupaten Bantaeng.

Personil Polri dan TNI dipimpin langsung Kapolsek Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng AKP Saharuddin menangkap pelaku saat sedang melintas di Posko covid-19 perbatasan Desa Layoa dan Kabupaten Bulukkumba, pada rabu 21/4/2020.

Pelaku berhasil diringkus dan diamankan.

Atas nama Hamsah Alias Ampa (32) pekerjaan petani, beralamat Dusun Saukang Desa Bajiminasa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat  identitas disembunyikan sejak meninggalnya Suhardi alias Sudi. Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu masih marak di Desa Bajiminasa yang dilakukan oleh Lk.Hamsah Alias Ampa kemudian dilakukan penjejakan keberadaannya dan dilakukan pengembangan bahwa pelaku akan melewati posko covid 19 sekitar jam 12 wita siang hari sehingga Kapolsek pajukukang berposko di desa layoa untuk mengamati pelaku.

KORAN EDISI XVII TAHUN 2023 – Flip the Page to Read !!!

Setelah pelaku diketahui menuju Posko Covid 19 dari arah Bulukumba kemudian  Kapolsek pajukukang AKP Saharuddin dibantu personil personil TNI dari Kodim 1410 Bantaeng melakukan pencegatan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang telah diamankan diantaranya,Tas kecil warna hitam berisikan uang Kertas senilai Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta rupiah), Satu sachet (0.46gram)  Psikotrapika jenis sabu sabu, Satu ikat pipet, Satu unit motor Kawasaki ninja warna hitam.

Penerapan pasal
Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH mengapresiasi petugas yang bertugas di posko covid desa layoa, dengan bersinergi TNI dan Polri dapat pencegah peredaran narkoba dikabupaten bantaeng yang meresahkan warga bantaeng pada umumnya.

Masyakarat desa Bajiminasa sudah lama resah dengan keberadaan pelaku karena menganggap anak anak khususnya pemuda bisa rusak karena pengaruh sabu sabu yang diedarkan oleh Hamsah

Pelaku Hamsah alias Ampa merupakan jaringan almarhum pelaku Suhardi alias Ampa dalam mengedarkan sabu sabu.

Penulis : Mariyani,SE
Editor    : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *