HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — maraknya pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan Masyarakat.
Team Opnal Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencuri sepeda motor, tepatnya Kampung Taba Kelurahan Kampung Beru Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, pada senin 9/11/2020, pukul 21.30 wita.
Penangkapan terhadap pelaku pencuri sepeda motor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan.
Ke empat terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut, yang sudah diamankan di Polres Jeneponto yakni, lelaki Asri Bin Yammisi (27)Β pekerjaan swasta ,agama Islam alamat BTN Romang Kelurahan Balang Beru Kecamatan Binamu, Angga Bin Hamming, (19), agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat Taba Kelurahan Balang Beru Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Lelaki Randi Bin Pudding, (17)Β agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat Taba Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Wari Bin Jumahir (17) agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat Taba Kelurahan Balang Beru kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Korban Syamsuddin R Summara (41) sementara memarkir motor di depan kantor Disnaker, jalan Abd. Dg sikki BTN Romanga kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Berselang beberapa jam korban Syamsuddin keluar dan melihat motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Diketahui korban Syamsuddin Bin Sumara (41) agama Islam pekerjaan Wiraswasta alamat Jalan Nyallang Pappa Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi oleh Tim di Lapangan,
kemudian Tim berhas mengungkap pelaku sehingga tim langsung bergerak ke Kampung Taba dan berhasil menemukan dan mengamankan Lelaki RandiΒ di rumahnya, kemudian team langsung menyergap dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya dibawa ke posko untuk diinterogasi.
Dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yaitu Lelaki Angga,Β Asri dan Wari, mengakui bahwa sudah 8 kali melakukan kejahatan pencurian bersama temanya.
Team kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Lel. ASRIΒ di rumahnya di BTN romanga Jeneponto, namun pelaku mengetahui keberadaan team sehingga pelaku langsung lompat ke belakang rumah dan melarikan diri namun sempat diberikan tembakan peringatan namun tdk diindahkan, sehingga untuk menghindari serangan balik pelaku kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
Selanjutnya pengembangan pelaku lain dimana Lel. Wari diamankan di rumahnya dan Lel. Angga di rumah temanya.
Dari hasil introgasi ke empat pelaku mengakui perbuatanya dan telah menjual motor tersebut di Kabupaten Bulukmba, Sinjai dan Jeneponto
Team selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di Kabupaten Bulukumba dan di back up oleh Unit Opsnal Reskrim Polres Bulukumba, dan berhasil mengamankan
– 2 unit Yamaha NMAX
– 1 unit Yamaha Mio z.
Kemudian dilanjutkan pengembangan barang bukti di Sapolambere desa puncak kec. Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai dan berhasil mengamankan :
– 2 unit motor Jupiter MX warna ungu hitam
– 1 unit Jupiter MX KING warna hitam.
Lanjut pengembangan barang bukti di kabupaten Jeneponto di kampung Taba berhasil mengamankan
– 1 unit Honda beat hitam
– 1 unit Honda Blade di Desa Tanamawang Kecamatan Bontoramba.
Adapun beberapa TKP beserta LP yang berhasil diungkap beserta barang bukti yakni :
1. TKP Dinas kesehatan
– LP / B / 261 / IX / 2020 / Sulsel / res Jeneponto
( Barang bukti belum ditemukan)
2. TKP kantor Pemda Jeneponto
– LP / B / 276 / IX / 2020 / Sulsel / res jeneponto
(Barang bukti belum ditemukan karena di jual terpisah-pisah)
3. TKP taman Turatea
– LP / B / 279 / IX / 2020 / Sulsel / res jeneponto
( Barang bukti Yamaha Jupiter MX KING)
4. TKP btn Romang
– LP / B / 288 / IX / 2020 / Sulsel / res jeneponto
(Barang bukti : Honda beat hitam, Honda Blade silver dan Yamaha MIO Z hitam merah dan Jupiter Z warna hijua)
5. TKP sdn 48 Bontosunggu
– LP / B / 311 / IX / 2020 / Sulsel / res jeneponto
(Barang bukti Yamaha Jupiter MX warna ungu hitam)
6. TKP depan rumah sakit Lanto dg Pasewang
– LP / B / 322 / IX / 2020 / Sulsel / res jeneponto
( Barang bukti Yamaha NMAX warna merah yg sudah diubah warna dimana warna aslinya itu biru)
7. TKP Cafe Oase
– LP / B / 325 / IX / 2020 / Sulsel / res Jeneponto
(Barang bukti belum ditemukan karena dijual terpisah-pisah)
8. TKP Dinasker
– LP / B / 326 / IX / 2020 / Sulsel / res Jeneponto
(Barang bukti Yamaha NMAX warna hitam
Adapun barang bukti lain yg diamankan yaitu
– 1 Unit Motor Honda Scoopy merah hitam yg digunakan saat melakukan aksinya
– 1 Unit motor Yamaha Vixion warna biru yang digunakan
– HP merk Vivo warna biru hitam
Team saat ini masih melakukan pengembangan pelaku danΒ keberadaan Barang bukti yang belum ditemukan, termasuk kasus-kasus curanmor lainnya.
Selanjutnya ke empat orangΒ pelaku dan 10 Unit Sepeda motor Barang bukti di Amankan di Polres jeneponto untuk proses hukumΒ lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 Subs 362 KHUPIdana, ancaman Hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Ikbal
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020











