HALILINTARNEWS.id, JAKARTA β Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan hal itu dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah.
Atal menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurutnya, persoalan itu telah memasuki ranah kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas anggota kepada PWI.
βKepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,β tegas Atal.
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap Firdaus tidak didasarkan pada posisinya sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menggagas wacana pelaksanaan HPN secara bergiliran. Namun, menurut Atal, persoalan tersebut dinilai dari kapasitas Firdaus sebagai anggota PWI yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat serta memiliki rekam jejak di kepengurusan PWI tingkat provinsi dan pusat.
Atal menilai, sebagai anggota yang pernah menduduki posisi strategis di PWI, Firdaus seharusnya mengedepankan kepentingan organisasi dan mematuhi mekanisme yang berlaku.
Atal menilai, sebagai anggota yang pernah menduduki posisi strategis di PWI, Firdaus seharusnya mengedepankan kepentingan organisasi dan mematuhi mekanisme yang berlaku.
Ia juga menegaskan, keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat final dan mengikat menurut keputusan DK PWI Pusat. Putusan itu, kata dia, disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
βDK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur suka atau tidak suka. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme organisasi PWI yang telah ditetapkan,β ujarnya.
DK PWI Tegaskan Sanksi Bukan Larangan bagi SMSI
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan sebagai bentuk pelarangan terhadap SMSI untuk mengajukan gagasan mengenai penyelenggaraan HPN.
Menurut Herbert, setiap usulan mengenai pelaksanaan HPN tetap dapat disampaikan, tetapi harus memperhatikan kedudukan anggota PWI dan mekanisme organisasi.
βTidak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI. Itu hak mereka. Namun, yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat, yang bersangkutan dinilai telah melanggar AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI,β ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menegaskan bahwa seluruh anggota wajib menaati ketentuan organisasi. Ia menyebut perkara Firdaus masuk kategori pelanggaran berat menurut penilaian DK PWI Pusat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.
Nurcholis menjelaskan, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam aturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Ayat (3) mengharuskan setiap anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Adapun Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain, termasuk mengusulkan pengalihan atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme yang berlaku serta melakukan tindakan yang dinilai dapat merugikan atau menurunkan martabat dan kewibawaan PWI.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia turut menyampaikan masukan dan pandangan.
Menurut keterangan DK PWI Pusat, peserta yang hadir sepakat mendukung sikap lembaga tersebut dalam mengambil keputusan demi menjaga marwah organisasi.
Firdaus Nyatakan Menerima Keputusan
Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam suratnya, Firdaus menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas pemberitahuan keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan sikap mengenai penyelenggaraan HPN.
βMelalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya surat keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada,β tulis Firdaus.
Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut, menurut pemahamannya, berakar pada persoalan prinsip dan perjuangan organisasi, bukan karena pelanggaran pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Polemik tersebut mencuat di tengah persiapan penyelenggaraan HPN 2027. Sebelumnya, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Sebagai tindak lanjut, PWI Lampung membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Kemudian, melalui rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026, ditetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.
Keputusan pemberhentian Firdaus kini menjadi bagian dari dinamika internal PWI menjelang penyelenggaraan HPN 2027. DK PWI Pusat menegaskan sanksi tersebut didasarkan pada penilaian terhadap kepatuhan anggota terhadap aturan organisasi, sementara Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut. (Red)












