Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran kedua pihak tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam pengawasan dan penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda Sulsel bersama Polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, penggunaan pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para pelaku menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, serta tiga barcode.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.

Di wilayah hukum Polres Parepare, jajaran mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modus yang dilakukan yakni menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Polres Wajo juga mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung, kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu unit mesin pompa hisap.

Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Modus yang dilakukan yakni menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta satu alat penghisap BBM.

Adapun Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain melakukan pengungkapan perkara, Polda Sulsel dan jajaran juga terus melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.

Polda Sulsel juga terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait dalam menyikapi perkembangan situasi di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi BBM.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menangani berbagai persoalan terkait distribusi BBM di Sulawesi Selatan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas upaya penegakan hukum, khususnya di bidang minyak dan gas bumi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Deny menambahkan, BBM dan LPG merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran.

Di akhir kegiatan, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *