Dugaan Korupsi Rp6 Miliar PDAM Bantaeng: Kejari Sebut Tersangka Tinggal Tunggu Audit BPKP

Oplus_16908288


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait kasus dugaan korupsi diperkirakan mencapai 6 Miliar terus menuai sorotan publik lantaran Kejaksaan Negeri Bantaeng telah memproses hukum hingga kejaksaan telah menggeledah sejumlah ruangan kantor PDAM Bantaeng pada beberapa bulan lalu namun hingga saat ini tak kunjung ada titik terang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N.dihadapan media halilintarnews.id di tangannya pada Rabu (28/8/2026) mengatakan pihaknya
telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi dan kini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menambahkan selain saksi kami juga telah mengklarifikasi sebanyak 60 orang, ungkap Kejari di dampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Putra, SH.

“Dada data kami sudah kirim semua ke BPKP dan seluruh persyaratan kita sudah selesaikan sudah kita ekspos 3 kali ke BPKP,” ungkap Kepala Kejaksaan.

“Data data yang yang di minta BPKP sudah kita kirimkan semua tinggal mereka yang bekerja,” katanya,”

“Penyidik yakin akan ada tersangka semoga secepatnya BPKP bekerja perhitungan audit berapa besar kerugian Negara,” tuturnya.

“Proses di BPKP sudah berjalan 3 bulan dan hasilnya kami lagi menunggu hingga saat ini,”

Telah di beritakan sebelumnya tanggal 15/7/2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Putra, SH, menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan telah memasuki tahap krusial.



“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi,” ujar Putra kepada wartawan di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa (14/7/2026).

Saat ini kami tinggal menunggu hasil audit tersebut,” kata Putra.

Ia menjelaskan, hasil audit BPKP akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menyimpulkan adanya kerugian negara sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.

“Hasil audit nanti akan kami sinkronkan dengan seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang telah kami peroleh selama proses penyidikan,” jelasnya.

Putra juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan. Penyidikan terus berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Putra memberi sinyal bahwa proses tersebut tinggal menunggu rampungnya audit kerugian negara.

“Tunggu saja. Setelah hasil audit BPKP keluar, akan ada jadwal penetapan tersangka,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Bantaeng ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah. Referensi Geografis

Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejari Bantaeng dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *