HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng menjadi momentum yang dinantikan masyarakat.
Pejabat baru kini dihadapkan pada sejumlah perkara yang masih bergulir dan menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa hingga kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sorotan terbesar tertuju pada penanganan dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran operasional tahun 2023–2025 dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM. Hingga kini, barang bukti berupa puluhan jeriken masih diamankan di Polres Bantaeng, sementara perkembangan perkara tersebut belum diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng IPTU Gunawang Amin, SH., M.Si., menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa masih berlangsung dan menunggu pelaksanaan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah gelar perkara, hasilnya akan kami sampaikan melalui konferensi pers.
Apabila telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Gunawang saat ditemui wartawan, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang masih sebatas dugaan dan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan.
Diketahui, perkara tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada 13 Mei 2026.
Penyidik Tipidkor Polres Bantaeng saat ini masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan besaran kerugian negara.
Pergantian Kasat Reskrim pun memunculkan harapan baru dari masyarakat agar seluruh perkara yang masih berproses dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, berharap pejabat baru mampu mempercepat penyelesaian laporan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kasat Reskrim yang baru lebih produktif dalam menangani setiap laporan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan sesuai regulasi dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik terkait penerapan restorative justice (RJ) yang sempat menjadi perbincangan publik pada masa sebelumnya tidak kembali terulang.
“Jangan sampai muncul lagi kesan seperti sebelumnya hingga berkembang istilah ‘Kasat RJ’. Itu harus menjadi evaluasi agar penegakan hukum benar-benar profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
Andi Yusdanar turut meminta Kapolres Bantaeng memperkuat pengawasan terhadap kinerja jajaran Satreskrim sehingga setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, lembaga masyarakat, dan insan pers juga perlu terus dibangun sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memperkuat transparansi penegakan hukum.
“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional. Pergantian Kasat Reskrim harus menjadi momentum pembenahan sehingga setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, tuntas, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Andi Yusdanar Hakim. (Supriadi Awing)












