Terbongkar dari Kehamilan Korban, Lansia di Gowa Diduga Perkosa Tetangganya Berulang Kali

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, GOWA – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SDN (61), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa seorang perempuan berinisial A (42) yang merupakan tetangganya hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah korban tiba-tiba pingsan di rumahnya dan dilarikan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban tengah mengandung, sehingga memicu pihak keluarga untuk mencari tahu penyebabnya.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (22/7/2026), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Januari 2026.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban saudari A umur 42 tahun. Pelaku yang kami amankan yaitu SDN, pekerjaan petani,” ujar Alfian, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Alfian, keluarga korban baru mengetahui peristiwa yang dialami korban setelah perempuan tersebut mendadak pingsan. Saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit, dokter menyatakan korban dalam kondisi hamil.
“Korban tiba-tiba pingsan di rumahnya.

Kemudian ketika diperiksa di rumah sakit diketahui bahwa korban sedang hamil.

Setelah ditanya oleh keluarganya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku SDN,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban dan hasil penyelidikan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat hendak diamankan, SDN sempat membantah tuduhan pemerkosaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras bahkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Gowa.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan terus menyangkal. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi mabuk dan sempat melakukan perlawanan, namun berhasil kami amankan,” tutur Alfian.

Polisi memastikan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, keduanya merupakan tetangga dengan jarak rumah yang berdekatan sehingga pelaku kerap berada di sekitar rumah korban.

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga. Namun, pelaku memang sering berada di sekitar rumah korban.

Bisa dikatakan mereka bertetangga karena jarak tempat tinggalnya tidak jauh,” pungkas Alfian.

Saat ini, SDN telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara. Ilham

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *