Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman, Dewan Pers: Hormati Kerja Jurnalistik

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, JAKARTA – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas tindakan dan ucapan kontroversial pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan penyesalan atas sikap emosional yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut Komaruddin, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab atau menolak memberikan keterangan.

Namun, ketidaksetujuan maupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan, termasuk dalam peliputan perkara hukum yang menjadi perhatian publik, seharusnya disampaikan secara santun, rasional, profesional, dan tetap menjunjung tinggi etika.

Dewan Pers kembali menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik, mulai dari mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, hingga melakukan konfirmasi kepada narasumber, merupakan bagian dari kerja pers yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Karena itu, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, praktisi hukum, maupun tokoh masyarakat, agar menghormati profesi wartawan dan tidak melakukan tindakan ataupun pernyataan yang dapat merendahkan atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers.

Surat pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dihormati. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan prinsip negara hukum yang demokratis. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *