Diduga Oknum Samsat Sebar Selebaran Tagihan Pajak di Parkiran RSUD Jeneponto, Warga: “Ini Penagihan atau Intimidasi?”

Oplus_131106


HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Cara penagihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jeneponto menuai sorotan. Seorang pemilik sepeda motor mengaku terkejut setelah menemukan selebaran berlogo Samsat Provinsi Sulawesi Selatan terselip di kendaraannya saat diparkir di depan RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis (16/7/2026).

Selebaran berwarna biru tersebut berisi pemberitahuan bahwa kendaraan yang bersangkutan telah jatuh tempo pembayaran pajak. Dalam lembar itu tertulis:
“Yth. Pemilik Kendaraan.

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan database Samsat, kendaraan ini telah jatuh tempo pembayaran pajak.”

Selain itu, terdapat kode QR (barcode) yang dapat dipindai untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung.

Pemilik kendaraan, Suriati, mengaku baru mengetahui adanya selebaran tersebut setelah selesai menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RSUD.

“Saya parkir di luar pagar rumah sakit untuk menjenguk keluarga yang sakit. Saat hendak pulang, saya melihat ada selebaran kecil diselipkan di motor. Setelah saya baca, ternyata berisi tagihan pajak kendaraan sebesar Rp1.820.832,” ungkapnya.

Suriati mengaku tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak kendaraan. Namun, ia mempertanyakan cara penyampaian pemberitahuan yang dilakukan di area parkir rumah sakit.

“Kalau memang ini resmi dari Samsat, kenapa dilakukan di tempat parkir rumah sakit? Setahu saya, penertiban pajak kendaraan biasanya melalui operasi gabungan atau razia resmi di jalan bersama kepolisian, bukan menyelipkan surat tagihan di kendaraan yang sedang diparkir,” ujarnya.
Ia menilai cara tersebut dapat menimbulkan keresahan dan membuat masyarakat merasa tidak nyaman, apalagi saat berada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Negara ini sudah merdeka, bukan lagi zaman penjajahan. Jangan sampai masyarakat yang sedang mengurus keluarganya di rumah sakit justru dibuat resah dengan cara penagihan seperti ini. Ini penagihan atau intimidasi?” tegas Suriati.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah penyebaran selebaran tersebut merupakan bagian dari program resmi Samsat atau dilakukan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Halilintarnews.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Samsat Jeneponto, UPTD Pendapatan Wilayah Jeneponto, maupun Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan terkait dasar hukum, mekanisme, dan keabsahan penyampaian pemberitahuan pajak kendaraan melalui selebaran yang diselipkan di kendaraan milik masyarakat di area parkir rumah sakit. Supriadi Awing

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *