Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sulsel Usut Dugaan TPPU Rp6 Miliar dalam Kasus Subsidi Umrah Putri Dakka



HALILINTARNEWS,id, MAKASSAR – Penanganan dugaan kasus program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka kembali menjadi sorotan.

Selain memperjuangkan pengembalian dana korban, kuasa hukum korban kini mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.

Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi 69 orang yang mengaku menjadi korban program subsidi umrah dan iPhone. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah grup komunikasi jemaah, jumlah peserta program diduga jauh lebih besar.

“Dari hasil penelusuran kami terhadap grup-grup WhatsApp jemaah, terdapat sekitar 390 orang yang tercatat sebagai peserta program subsidi umrah,” ujar Ardianto dalam konferensi pers di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, jika jumlah peserta tersebut dikalikan dengan rata-rata setoran sekitar Rp16 juta per orang, maka total dana yang diduga terkumpul mencapai kurang lebih Rp6 miliar.

“Nilai dana yang beredar diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Karena itu, kami meminta penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Ardianto menjelaskan, laporan dugaan penipuan terkait program subsidi umrah dan iPhone telah disampaikan ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 10 September 2025 karena penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, upaya pengembalian dana kepada korban masih berlangsung. Dari 69 korban yang didampinginya, sebanyak 27 orang telah menerima pengembalian dana (refund), sedangkan 42 korban lainnya masih menunggu realisasi pembayaran dengan total kerugian mencapai sekitar Rp727 juta.

Bacaan Lainnya

Ardianto mengaku kecewa karena mekanisme refund yang sebelumnya telah disepakati bersama tidak berjalan sesuai komitmen. Berdasarkan kesepakatan, pengembalian dana dijadwalkan dilakukan secara bertahap kepada 15 orang setiap hari. Namun, proses tersebut hanya berjalan satu hari sebelum kembali terhenti.

“Awalnya disampaikan karena yang bersangkutan sakit. Namun belakangan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah kembali ke Jakarta. Tentu kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi para korban yang sudah lama menunggu kepastian,” ujarnya.

Akibat belum adanya kepastian, sejumlah korban dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Sidrap, hingga daerah lainnya, mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kepastian penyelesaian perkara sekaligus pengembalian dana mereka.

Lebih lanjut, Ardianto meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran dana para peserta, termasuk kemungkinan adanya dugaan pola subsidi silang dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami ingin penyidik mengungkap ke mana aliran dana sekitar Rp6 miliar itu.

Apakah digunakan untuk memberangkatkan sebagian jemaah, mengembalikan dana peserta lain, atau dipakai untuk kepentingan lainnya. Dugaan adanya pola subsidi silang juga perlu didalami melalui proses penyidikan,” katanya.

Menurutnya, data peserta program diperoleh dari sejumlah grup komunikasi yang diduga berkaitan dengan program subsidi umrah, di antaranya grup Umrah Putri Dakka Bersatu, Umrah Ibu Putri Dakka, Jemaah Putri Dakka, hingga grup pemberangkatan Ramadan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum, kuasa hukum korban juga telah menyurati Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh korban,” pungkas Ardianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum korban. Sementara penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pengembangan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan kuasa hukum korban. Seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penyidikan di Polda Sulsel. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). (

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *