HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Pengurus Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Wilayah Sulawesi Selatan prihatin terhadap pengesahan RUU OmnibuasLaw Cipta Kerja yang menjadi UU dalam hasil diskusi internal bedah UU OmnibusLaw di Kompleks BTP Jalan Kejayaan Kota.Makassar.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua Komisi Kebijakan Publik,Advokasi,Penegakan Hukum dan HAM GMMP SulselΒ HasrulΒ mengatakan disahkannya RUU OmnibusLaw Cipta Kerja menjadi UU menyakiti hati Rakyat Indonesia.
“Pengesahan OmnibusLaw menjadi UU melalu sidang Paripurna DPRI sangat kontradiktif dengan kondisi Ekonomi Negara yang mengalami Fluktuasi, Pemerintah harusnya fokus padaΒ RUU yang langsung menyentuh kebutuhan Rakyat, ini malah membuat rakyat sakit hati dan geram” Tegas Hasrul
Ia menambahkan”Β UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan salah satunya dominan untuk kepentingan aksesΒ pengusaha dalam artian membuka keran lebar-lebar terhadap investor yang secara otomatis akan mengakibatkan masalah yang lebih kompleks untuk pekerja, petani, nelayan serta lingkuangan, berdampak pada menungkatnya konflik Agraria dipelosok Negeri” tutupnya.
Penulis : Ilham Iriansah
EditorΒ Β : Iswandhi
halilintarnews.id. 2020












