HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Gelombang protes dan kecaman dari insan pers akhirnya mendapat respons langsung dari jajaran Kepolisian Resor Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H.
secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas dugaan intimidasi dan perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawan saat meliput pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Jeneponto dalam pertemuan khusus bersama sejumlah wartawan yang digelar di sebuah warung kopi di samping Mapolres Jeneponto, Selasa (16/6/2026) malam.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA itu turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kanit Reskrim, Kanit Narkoba, serta sejumlah insan pers dari berbagai organisasi dan media yang selama beberapa hari terakhir lantang menyuarakan kecaman terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum polisi.
Kasus yang memicu kemarahan kalangan pers tersebut terjadi saat wartawan Usman melakukan peliputan penangkapan terduga pelaku narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu-sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Jalan Poros JenepontoβMakassar, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jumat (12/6/2026).
Dalam insiden itu, wartawan diduga mengalami intimidasi, tekanan, hingga perampasan alat kerja berupa telepon genggam yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan penegakan hukum tersebut.
Di hadapan para wartawan, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki,
mengakui bahwa peristiwa tersebut telah mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik antara kepolisian dan media.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan atas kejadian ini.
Kami sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi dan tidak ingin hal seperti ini terulang kembali,” ujar Kapolres.
Bahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral, Kapolres secara terbuka menyatakan siap menanggung konsekuensi atas tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
“Jangan salahkan anggota kami, saya yang salah. Sebagai pimpinan saya bertanggung jawab. Kalau perlu saya siap push-up di hadapan teman-teman wartawan sebagai bentuk tanggung jawab moral,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari para wartawan yang hadir.
Kapolres juga memastikan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan insan pers akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
“Aspirasi teman-teman media kami terima. Persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, SOP, dan aturan disiplin yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan terhadap anggota yang terlibat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa wartawan merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan tidak seharusnya mendapat perlakuan yang menghambat tugas jurnalistik.
“Saya sangat menyayangkan apabila benar ada anggota yang melakukan tindakan tidak patut terhadap wartawan. Pers adalah mitra Polri dan hubungan baik yang selama ini terbangun harus tetap dijaga,” lanjutnya.
Kapolres juga berjanji akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami akan melakukan pembenahan dan evaluasi. Ke depan kami ingin sinergitas antara Polres Jeneponto dan insan pers semakin kuat demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa,SH.,MH.,
turut menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang merasa dirugikan akibat insiden tersebut.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jeneponto, Syarif, menegaskan bahwa insan pers meminta adanya langkah nyata, bukan sekadar permohonan maaf.
“Kami meminta Kapolres memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi dan perampasan HP wartawan.
Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik,” tegas Syarif.
Ia mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers di Jeneponto maupun Sulawesi Selatan.
Sejumlah pihak bahkan mendesak agar oknum yang terlibat diproses secara transparan sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
Pertemuan antara jajaran Polres Jeneponto dan insan pers tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian kasus secara terbuka sekaligus momentum memperkuat hubungan kemitraan yang sehat antara kepolisian dan media dalam mengawal kepentingan publik. (Red)












