Judol Membabi Buta, Pemuda di Makassar Aniaya Ayah Kandung Demi Uang Judi



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Yusril Izabri (27) ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah diduga menganiaya dan mengancam ayah kandungnya menggunakan parang di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh kecanduan judi online. Pelaku diketahui emosi setelah permintaannya kepada sang ayah untuk diberikan sejumlah uang guna bermain judi online ditolak.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) dan sempat mengundang perhatian warga sekitar. Menurut informasi yang dihimpun, Yusril kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya karena sering mengamuk dan melakukan tindakan agresif terhadap orang tuanya.

Warga yang merasa khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pelaku sedang tertidur di halaman rumahnya. Polisi kemudian langsung mengamankan Yusril tanpa perlawanan.

Kepala Tim (Katim) Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Motifnya diduga karena pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk digunakan bermain judi online. Karena tidak diberikan, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan serta pengancaman,” ujar Zulqadri kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Zulqadri, sebelum mengancam korban dengan parang, pelaku terlebih dahulu mendorong ayahnya hingga terjatuh. Setelah itu, ia mengambil sebilah parang dan menggunakannya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya.

Bacaan Lainnya

“Terduga pelaku ditangkap saat sedang tertidur. Pelaku ini sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang karena kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Barang bukti yang diamankan satu buah parang,” tambah Zulqadri.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang sebelumnya dilakukan pelaku terhadap anggota keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pelakunya, tetapi juga dapat memicu konflik, kekerasan, hingga tindak pidana di lingkungan keluarga. (Usman)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *