Diterpa Polemik, Polisi “Pasang Badan”: Kasus Mustari Dg Ngago Dipastikan Sesuai KUHAP



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR — Polemik yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mustari Dg Ngago mulai menemui titik terang. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar saat ini tengah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara. Tahapan tersebut merupakan mekanisme baku dalam sistem peradilan pidana sebagai bentuk sinkronisasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan yang masih berlangsung tidak dapat dimaknai sebagai lemahnya konstruksi perkara. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari prosedur normatif untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

Terkait perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, penyidik menyebut langkah tersebut merupakan kewenangan sah penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2026.

Dengan demikian, seluruh tahapan penahanan disebut telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menjawab polemik mengenai lokasi penanganan perkara, penyidik memastikan bahwa penentuan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana telah sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berwenang, yakni wilayah Kabupaten Takalar.

Penegasan ini sekaligus membantah spekulasi yang berkembang terkait kewenangan penanganan perkara.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka. Hal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Penyidik juga menegaskan bahwa klaim jaminan maupun pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan karena delik yang disangkakan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh asumsi maupun spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, Polres Takalar berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *