HALILINTARNEWS.id, BANTAENG, Polemik pengangkatan Ketua RT dan RW di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, terus memanas dan memicu gelombang protes dari masyarakat.
Warga menilai proses tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang mengamanatkan mekanisme pemilihan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.
Kekecewaan warga dipicu oleh proses penetapan yang dinilai tertutup dan minim pelibatan masyarakat. Dalam sejumlah kasus, penunjukan RT/RW disebut hanya melibatkan segelintir orang, berkisar 10 hingga 20 individu, sebelum keputusan diambil. Kondisi ini dinilai jauh dari prinsip musyawarah yang semestinya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di tingkat lingkungan.
Persoalan ini bahkan telah berulang kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng, mencerminkan kuatnya ketidakpuasan publik. RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah seharusnya lahir dari proses demokratis, namun yang terjadi di Karatuang justru dianggap mencederai nilai-nilai tersebut.
Dalam forum RDP yang di gelar di ruang sidang DPRD Bantaeng pada kami (9/4/2026) pukul 13.00 wita, pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Karatuang yang mengungkap dugaan adanya tekanan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Ada tekanan dalam proses penerbitan SK, yang diduga mengarah pada salah satu pejabat daerah,” ungkapnya secara terbuka.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses pengangkatan, yang berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat lokal sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi, S.A.N., mengakui adanya koordinasi dengan para lurah sebelum proses berlangsung. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti polemik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan memastikan seluruh proses tetap merujuk pada Peraturan Bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan menekankan bahwa camat memiliki tanggung jawab strategis dalam melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh tahapan pengangkatan RT/RW berjalan sesuai koridor regulasi.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan, didampingi Wakil Ketua Suardi, S.ST., Drs. Hasanuddin, serta Sekretaris Emmiwati. DPRD menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga hak-hak masyarakat dan menegakkan prinsip demokrasi.
Kritik keras juga datang dari Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar. Ia mendesak agar seluruh proses pengangkatan RT/RW yang diduga bermasalah segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan ada intervensi dalam demokrasi. Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik sosial yang lebih luas,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan media halilintarnews.id,
Kantor Lurah Karatuang kembali disegel oleh warga pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Aksi ini merupakan penyegelan kedua, sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap pemerintah kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak konsisten menepati kesepakatan.
Dalam kesepakatan sebelumnya, disepakati bahwa pengangkatan Ketua RW dan RT akan dilakukan melalui pemilihan terbuka dalam kurun waktu dua minggu. Sosialisasi bahkan telah dilakukan secara resmi melalui masjid-masjid di seluruh wilayah Karatuang, yang disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya enam RW yang mendaftarkan diri sebagai calon.
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Proses yang semula dijanjikan sebagai pemilihan terbuka berubah menjadi penunjukan langsung oleh Lurah Karatuang tanpa mekanisme musyawarah yang melibatkan masyarakat luas.
Padahal, secara historis, pemilihan Ketua RW dan RT di Karatuang selalu dilaksanakan secara demokratis dan partisipatif, menjadi bagian dari tradisi sosial yang dijaga secara turun-temurun.
“Kami merasa ini bukan sekadar pelanggaran kesepakatan, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Ada janji, ada surat resmi, tapi tidak dijalankan,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Kekecewaan semakin memuncak setelah mencuatnya surat himbauan bernomor 32/KRT/KBT/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah terbuka. Namun implementasi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan isi surat tersebut.
Situasi kini kian memanas. Warga dari enam wilayah RW menyatakan sikap tegas menolak penunjukan langsung dan mendesak agar proses dikembalikan ke mekanisme awal sesuai kesepakatan.
Tak hanya itu, masyarakat juga tengah mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap sepihak. Bahkan, sebagai bentuk tekanan, warga mengancam akan menghentikan sejumlah layanan dasar seperti posyandu dan distribusi air bersih jika tuntutan tidak segera direspons.
“Kami siap turun aksi. Ini bukan lagi soal jabatan, tapi soal harga diri dan keadilan masyarakat,” tegas salah satu tokoh warga.
Di sisi lain, peran pihak kecamatan juga tak luput dari sorotan. Warga menilai kecamatan belum mampu menjadi penengah yang adil, bahkan terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Pengamat sosial lokal menilai konflik ini sejatinya dapat dihindari apabila pemerintah mengedepankan komunikasi terbuka serta konsistensi terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Ketika itu dilanggar, maka resistensi sosial menjadi konsekuensi yang sulit dihindari,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Karatuang maupun Camat Bissappu terkait polemik yang terus berkembang.
Masyarakat Karatuang berharap Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bijaksana, guna mencegah konflik yang lebih luas.
Warga menegaskan, tuntutan mereka sederhana namun prinsipil: mengembalikan hak demokrasi di tingkat lingkungan melalui pemilihan Ketua RT dan RW yang jujur, terbuka, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (Rahman Lallo).












