HALILINTARNEWS.id, WAJO β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026) sore.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Wajo ini dipimpin Ketua DPRD Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi. Turut hadir Bupati Wajo Andi Rosman bersama Wakil Bupati Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, serta para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dalam sambutannya, Firmansyah Perkesi menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian dokumen LKPJ oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengharuskan laporan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
βLKPJ merupakan gambaran menyeluruh atas pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat,β ujarnya.
Prosesi penyerahan LKPJ dilakukan secara simbolis oleh Bupati Wajo kepada Ketua DPRD, dipandu Wakil Ketua DPRD, Andi Merly Iswita. Penyerahan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan oleh DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai penyerahan, Bupati Wajo menyampaikan sambutan serta pengantar terkait substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025. Paparan tersebut menjadi bahan awal bagi DPRD dalam melakukan telaah dan pembahasan secara komprehensif.
Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan bahwa dokumen LKPJ akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi strategis sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik ke depan.
βMelalui pembahasan LKPJ ini, DPRD berkomitmen melahirkan rekomendasi yang konstruktif dan solutif sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,β tegasnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa setiap capaian pembangunan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. (Andi Indera Dewa)












