Diduga Tak Berikan Dampak Nyata, Tenaga Ahli Pemkab Bantaeng Diminta Diaudit BPK

Oplus_131106


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β€” Keberadaan Tenaga Ahli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menuai sorotan serius dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, selama satu tahun terakhir, sejumlah tenaga ahli tersebut dinilai belum menunjukkan kinerja maupun hasil kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat Bantaeng.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Yusdanar, yang menilai para tenaga ahli tersebut belum memberikan kontribusi nyata sebanding dengan fasilitas yang diterima.
β€œSaya sangat menyayangkan, ada sekitar 10 tenaga ahli Pemkab Bantaeng yang digaji sekitar Rp5 juta per bulan, namun manfaat kerjanya belum dirasakan langsung oleh masyarakat Bantaeng,” ujar Yusdanar, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, dari sejumlah tenaga ahli yang diangkat, hanya satu orang yang terlihat aktif bekerja dan menunjukkan hasil kerja yang jelas, yakni tenaga ahli di bidang perlindungan anak.

β€œYang terlihat benar-benar bekerja dan memiliki output yang jelas hanya tenaga ahli perlindungan anak. Sementara yang lainnya belum tampak program atau hasil kerja yang bisa dievaluasi secara terbuka,” ungkapnya.

Tak hanya soal gaji, Yusdanar juga menyoroti fasilitas penunjang yang melekat pada para tenaga ahli tersebut.

Selain menerima gaji bulanan, mereka juga disebut mendapatkan fasilitas perjalanan dinas hingga kendaraan dinas dari pemerintah daerah.

β€œDengan gaji Rp5 juta per bulan ditambah fasilitas perjalanan dinas dan kendaraan dinas, tentu publik wajar mempertanyakan sejauh mana kinerja dan kontribusi mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusdanar mengungkapkan dirinya pernah menjabat sebagai tenaga ahli Pemkab Bantaeng selama enam tahun. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga ahli semestinya memiliki laporan kerja serta pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.

Bacaan Lainnya

β€œSaya pernah menjadi tenaga ahli selama enam tahun. Dalam aturan dan praktiknya, tidak bisa hanya menerima gaji tanpa hasil kerja dan laporan pertanggungjawaban yang jelas,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap kinerja serta penggunaan anggaran tenaga ahli Pemkab Bantaeng.

β€œKami meminta BPK melakukan audit agar anggaran daerah benar-benar digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, Nurafiah, SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa keberadaan tenaga ahli di lingkungan Pemkab Bantaeng telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

β€œKeberadaan tenaga ahli Pemda Bantaeng sudah diatur dalam Perbup. Terkait besaran gaji dan ketentuan lainnya, semuanya tercantum di dalam Perbup tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait aturan tenaga ahli dapat merujuk langsung pada Perbup yang berlaku.

β€œKalau ingin mengetahui detailnya, silakan melihat langsung dalam Perbup,” katanya.

Kabag Hukum juga menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli tidak hanya ada di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi.

β€œTenaga ahli tidak hanya ada di kabupaten, di provinsi juga ada,” tambahnya.

Terkait laporan kinerja, ia menyebutkan bahwa laporan kegiatan tenaga ahli telah tersedia dan menjadi kewenangan pimpinan daerah.
β€œLaporan kegiatan tenaga ahli tentu ada, dan yang mengetahui secara langsung adalah Bupati, bukan dinas teknis,” pungkasnya. (Supriadi Awing).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *