Bupati Gowa Minta Penertiban Reklame Dilakukan Secara Humanis dan Edukatif



HALILINTARNEWS.id, GOWA β€” Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meminta agar penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa dilaksanakan secara humanis dan edukatif. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Bupati Husniah menyampaikan bahwa penertiban reklame merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah. Presiden meminta seluruh pemerintah daerah menata dan menertibkan reklame guna menjaga keindahan, kerapian, serta estetika wilayah.

β€œHari ini kita menindaklanjuti arahan Bapak Presiden agar seluruh kabupaten/kota melakukan penertiban reklame demi menjaga keindahan kota sehingga terlihat lebih rapi dan menarik,” ujar Bupati Husniah.

Ia menegaskan, penertiban harus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

β€œDi Kabupaten Gowa kita menjunjung nilai budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau Satpol PP dan Bapenda agar mengedukasi masyarakat terlebih dahulu dan tidak langsung membongkar. Tugas kita melayani masyarakat, sehingga mereka dapat sadar dan secara sukarela menertibkan reklamenya jika izin telah habis atau melanggar aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa mengatakan penertiban reklame dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

β€œKami melakukan penyisiran terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau yang masa berlakunya telah berakhir, disertai dengan edukasi kepada pemilik reklame. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.

Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, khususnya di persimpangan jalan.

Bacaan Lainnya

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi Satpol PP dalam penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar estetika kota.

β€œKami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati dengan menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang izinnya telah berakhir atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik, di antaranya kawasan perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar serta Jalan Tun Abdul Razak menuju Makassar.

β€œSaat ini kami fokus menertibkan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.

Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *