HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang yang mengaku sebagai jaksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya diduga melakukan pengurusan perkara sekaligus merintangi proses penyidikan kasus korupsi.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut dua pelaku masing-masing berinisial AM alias Pung dan R, seorang PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel.
βPenangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pihak yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan penyelesaian perkara,β ujar Didik, Sabtu (10/1/2026).
Kasus bermula pada Mei 2025, usai konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022β2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan tersangka IS.
AM bersama R mendatangi rumah IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
Dengan modus tersebut, AM meminta imbalan Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Pelaku juga mengarahkan korban untuk mengaburkan harta kekayaannya sebagai upaya menghambat penyidikan.
βKorban diminta mentransfer dana ke rekening pelaku dan melakukan penarikan tunai,β kata Didik.
Selain itu, AM diketahui berupaya menghubungi sejumlah pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara dugaan korupsi pengadaan nanas yang masih dalam tahap penyidikan.
Tak berhenti di situ, AM juga menawarkan jasa kepada IB, anak IS, dengan janji dapat meluluskan menjadi CPNS Kejaksaan RI Formasi Jaksa.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta, termasuk alasan pembuatan seragam dinas, tiket pesawat, dan biaya akomodasi di Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham).












