HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Polres Bulukumba dengan tegas membantah dugaan adanya penahanan ilegal maupun proses hukum yang tidak sesuai mekanisme oleh penyidik Polsek Rilau Ale terhadap tersangka Darma dalam perkara penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Dugaan tersebut mencuat melalui sejumlah pemberitaan media online dengan judul βPolres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintahβ. Pihak kepolisian menilai isi pemberitaan tersebut tidak berdasarkan klarifikasi dan tidak mencerminkan proses hukum yang berlangsung.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa selama proses penyidikan di tingkat Polsek Rilau Ale, penyidik tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka.
βPerlu kami luruskan bahwa selama proses penyidikan di Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II dan itu merupakan kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU),β jelas AKP H. Marala, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut telah ditangani sesuai prosedur dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
βKasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Rilau Ale telah dinilai lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,β tambahnya.
AKP H. Marala menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale berjalan sesuai koridor hukum. Tidak terdapat praktik penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
βSelama proses penyidikan, tersangka tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan baru dilakukan oleh Kejaksaan saat Tahap II, yaitu pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti,β terangnya.
Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum dan bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
βYang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,β tegasnya.
Sebagai penutup, Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat dan insan pers agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta senantiasa mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












