Ketua DPRD Bantaeng Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah: Dorong Regulasi Pro-Investasi dan Pembangunan

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, KENDARI β€” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., MM., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.

Rakornas yang mengusung tema β€œProduk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” tersebut dipusatkan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, dan dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, para gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD se-Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menghadirkan regulasi yang mendukung iklim investasi. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penyederhanaan regulasi, penciptaan kepastian hukum, dan peningkatan pelayanan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, menyambut baik agenda Rakornas ini. Menurutnya, forum nasional tersebut merupakan sarana strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah yang relevan dengan tantangan pembangunan saat ini.

β€œMelalui Rakornas ini, diharapkan lahir komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional, sekaligus adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam merumuskan regulasi daerah yang tidak hanya mendukung peningkatan iklim investasi, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara luas.

Keikutsertaan DPRD Kabupaten Bantaeng dalam Rakornas tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan, serta memberi kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Supriadi Awing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *