Akhirnya Pemkab Bantaeng Tanggapi Penyegelan Kantor UPT Peternakan Sejak 28 Juli



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG, – Penyegelan kantor Unit pelaksana Teknis (UPT) Peternakan Kab. Bantaeng yang dilakukan oleh oknum yang mengaku ahli waris Galla tunru di Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng sejak tanggal 28 Juli 2024, akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah Bantaeng.

UPT Peternakan Pemda Kabupaten Bantaeng itu berdiri di atas tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan sertipikat Hak pakai No. 1 Tahun 1995 dengan luas 42. 177 Meter persegi terletak di Desa Baruga Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng.

Kuasa Hukum, Yudha Jaya

Melalui Salah satu Kuasa hukum Pemda Bantaeng Yudha Jaya, SH mengatakan bahwa Apa yang dilakukan ahli waris Galla tunru tersebut adalah tindakan yang keliru dan perbuatan melawan hukum karena sejak mereka segel sampai sekarang aktivitas di kantor UPT Peternakan Pemkab Bantaeng tidak berjalan.

Bahwa memang pihak Ahli waris Galla tunru pernah menggugat Pemprov Sulsel di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor 64/G/2021/PTUN. Makassar namun di tolak oleh Majelis Hakim PTUN Makassar.

Selanjutnya Penggugat melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi tata usaha Negara (PT TUN) Makassar dengan Nomor 56/B/2022/PT TUN. Makassar namun hasil banding juga di Tolak atau menguatkan putusan sebelumnya. dan sekarang sudah ingkra atau berkekuatan Hukum tetap.

“Intinya Ahli waris Galla tunru tidak pernah menang dalam proses Peradilan mulai dari tingkat pertama (PTUN) hingga tingkat Banding (PT TUN) dan ini putusan pengadilan yang harus kita patuhi bersama dan jika segel itu tidak dibuka maka kami akan tempuh upaya hukum pidana di Kepolisian, karena ini sudah masuk penyerobotan pasal 385 KUHP” Ucap Yudha jaya, SH

Secara Hak hukum pihak ahli waris Galla tunru tidak punya hak atas lahan atau tanah milik Pemprov Sul-Sel yang mana diatasnya berdiri Kantor UPT Peternakan milik Pemda Bantaeng sebagaimana Pemprov Sul-Sel telah memberikan pinjam pakai kepada Pemda Bantaeng sejak beberapa Tahun lalu. (Supriadi Sanusi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *