Lakukan Sinergi Dan Kerjasama, Kejari Bersama BRI Cabang Bantaeng Tandatangani MOU



HALILINTARNEWS.id, BANTAENGΒ  – Pihak Kejaksaan dan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama/MOU (Memorandum of Understanding) yang dilaksanakan di Aula Cafe The Bujay Boss. Rabu, 7 Agustus 2024 Bertempat di Aula CafΓ© The Bujay Boss Bantaeng dengan Tema Kejaksaan Negeri Bantaeng β€œPenanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara’’.

Dalam sambutannya Pemimpin Cabang BRI Bantaeng menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan atas perkenaannya untuk melakukan Sinergi dan Kerjasama dengan BRI Bantaeng. β€œMerupakan sebuah kehormatan dan kebanggan bagi BRI Cabang Bantaeng atas kesempatan hari ini karena ditengah kesibukan Bapak Kajari beserta para Kasie dan Jaksa/Pengacara masih menyempatkan hadir langsung dalam acara penandatanganan MOU hari ini β€œ Ucap Gilang Surya Pratama.

Pemimpin Cabang BRI Bantaeng.
Dalam kesempatan yang sama, Gilang juga menyampaikan bahwa sinergitas ini adalah sebagai upaya BRI dalam mengakselerasi penanganan hukum bidang perdata termasuk diantaranya akselerasi proses Recovery Kredit Bermasalah BRI. β€œTentunya dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Bantaeng akan sangat membantu BRI dalam proses penanganan debitur kredit bermasalah BRI dan semoga juga turut memberikan nilai positif bagi Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam menjalankan fungsinya β€œ ucap Gilang.

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bapak Satria Abdi, SH., MH. Menyampaikan bahwa β€œ kami menyambut baik inisiasi kerjasama penanganan hukum perdata ini dan semoga akan memberikan dampak kinerja yang baik bagi BRI maupun bagi Kejaksaan Negeri Bantaeng β€œ.

Lebih Lanjut Bapak Satria menyampaikan, bahwa proses penanganan hukum melalui kerjasama seperti ini sebagai langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta secara khusus memberikan bantuan hukum terhadap debitur kredit macet yang ada di BRI Kantor Cabang Bantaeng.

Juga disampaikan, bahwa β€œ proses penanganan hukum secara perdata ini adalah sebagai langkah pencegahan sehingga diharapkan pada proses penanganan hukum perdata yang dilakukan melalui bantuan Kasie Datun dapat selesai dan mendapatkan recovery tanpa harus masuk ke ranah penindakan β€œ Ucap Satria.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Gilang Surya Pratama selaku Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero), Tbk. Kantor Cabang Bantaeng dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bapak Satria Abdi, SH.,MH. yang turut didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU ini dilaksanakan sebagai wujud menjalankan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU ini dilaksanakan, agar kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat membantu dan bekerja sama dengan badan usaha milik negara khususnya Bank BRI cabang Bantaeng sehingga program yang dijalankan bank BRI dapat terwujud.
Kegiatan Penandatangan MoU diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan Sambutan serta ditutup dengan Pertukaran Plakat dan Foto Bersama. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *