HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Kepala Desa Pattopakang dan beberapa aparatnya Kex. Mangngarabombang, kab. Takalar diduga menggelapkan uang Masyarakat yang mengatas namakan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap PTSL/PRONA yang di janjikan oleh Kepala Desa Pattopakang dan beberapa aparatnya pada tahun 2021.
Ironisnya, hingga sekarang belum juga keluar sertifikat gratis tersebut, yang diduga di janjikan oleh kepala Desa Pattopakang, padahal masyarakat sudah membayar sesuai dengan apa yang di minta oleh kepala desa Pattopakang dan aparatnya, Sehingga Ketua DPD Lembaga Analisis Ham Indonesia Kabupaten Takalar bertindak langsung untuk mengumpulkan data -data dari masyarakat yang diduga menjadi korban karena sudah memberikan uang sebanyak (250.000) Dua Ratus Lima Puluh Ribu persertifikat sebagai bahan pelaporan ke Poolda Sul-Sel.
Kades Pattopakang bersama aparatnya telah dilaporkan Polda Sulsel, dengan nomor 065/LA.HAM/TK.DP/IX/2023.
Ketua DPD Lembaga Analisis Ham Indonesia Kabupaten Takalar Rustam lau Kepada Awak Media mengatakan, “Pihaknya akan terus mengawal proses pelaporan yang kami ajukan ke mapolda Sulsel atas adanya dugaan penipuan atau penggelapan uang masyarakat yang di janjikan dengan modus sertifikat gratis PTSL di Desa Pattopakang Yang memberi uang sebanyak 250.000 untuk persertifikat” Tegasnya,Senin(2/10/2023)
Rustan Lau juga menambahkan “Seharusnya sebagai Kepala Desa Pattopakang bersama aparatnya setidaknya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terkesan membodohi masyarakatnya dengan modus menjanjikan untuk pembuatan sertifikat gratis pada tahun 2021 padahal program tersebut itu tidak ada, sehingga kami berkesimpulan menilai, apakah ini bukan Suatu Pembohongan kepada masyarakat..?” Tutupnya. (Supriadi Sanusi)












