HALILINTARNEWS.id,TERNATE– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendam pingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah pada tahun 2022.
Sesuai data Pemerintah kota (Pemkot) Ternate yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat sebanyak 10 wajib pajak (WP) yang menung gak pajak daerah tahun 2022.
Yaitu Grand Dafam, Pajak Hotel sebesar Rp2.093.918.049, Royal Karaoke, Pajak Hiburan sebesar Rp 1.431. 272.028, H.Ahmad Kamaluddin, Pajak MBLB sebesar Rp 606.739.556 dan Diah Bagus Ariotedjo, Pajak Restoran sebesar Rp389.748.338.
Begitu pula Jamaludin Wua, Pajak MBLB Rp 307.633.107, Pemancar RRI, PBB Rp196.925.000, CV. STWOR, Pajak Parkir Rp125.659. 600, Andi Tjakra, PBB Rp122.692. 416, CV. Ingria Sejati, PBB sebesar Rp117.939.200 dan Cecilia Wijaya, PBB sebesar Rp104.555.610.
Kesepuluh wajib pajak yang menunggak itu, totalnya kurang lebih sebesar Rp 5,4 miliar. βPajak-pajak daerah ini banyak potensi yang belum dilakukan ini (pembayaran). KPK siap, nanti mau pendampingan,β kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat, (23/6/2023).
Dian mengaku, saat ini pihaknya fokus pada tunggakan pajak daerah tahun-tahun sebelumnya. Pajak daerah yang ditunggak 10 wajib pajak itu terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
βIni kita mau ke Royal Karaoke (wajib pajak), kemudian ada beberapa tanah yang belum bayar pajak galian C sama PBB. Data dari Pemkot ada 10 wajib pajak tungga kannya itu sekitar Rp 5 miliar sampai dengan tahun lalu, kita belum bicara yang tahun ini,β pungkasnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












