Panwascam Kecamatan Bangkala Barat Lantik 8 Anggota PKD



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Panwascam kecamatan Bangkala Barat resmi melantik 8 anggota Panwaslu Desa dan Kelurahan se kecamatan Bangkala Barat.

Pelantikan tersebut yang menahkodai ketua Panwascam
Bangkala Barat aditiyawarman SH bersama anggota ,Ansar SH dan Nurhawani SH, di laksankan di kantor desa Banrimanurung, kecamatan Bangkala Barat, kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan pada Minggu (5/2/2023).

Turut hadir dalam pelantikan PKD, pimpinan Bawaslu kabupaten di Jeneponto Dr.Sampara halik M.Ag, komisioner KPU kabupaten Jeneponto Saparuddin SAg, Bhabinkantibmas Desa Banrimanurung, Aipda Rustam, Babinsa Banrimanurung Serda Jufri, PPK Bangla Barat.

Berdasarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No.4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara resmi diumumkan nama PKD se kecamatan Bangkala Barat di nyatakan lulus.

Berikut nama-nama yang resmi di lantik : 1.Sukrianto Tamar dari kelurahan Bulujaya.
2. M.Sahid dari Desa Garassikang
3.Muh. Gassing Yamin dari desa Banrimanurung
4.Sri Wahyuni Lorencia Parante dari Desa Pattiro
5.Rosmiati dari desa Pappaluang.
6.Nadira dari desa Barana.
7.Muh.Rais dari desa Beroanging
8.Robi Darwis dari desa Tuju.

Saat pengambilan sumpah jabatan para anggota Panwaslu Desa dan kelurahan yang di pimpin langsung ketua Panwascam Bangkala Barat Adityawarman SH, didampingi Rohaniawan Mahir Daeng Jarung sekaligus membaca Surat Keputusan (SK) oleh Andi Pangerai S Ipem.

Dilanjutkan dengan menanda tanganan fakta integritas bagi semua panwaslu kelurahan/ desa yang baru dilantik.

Menurut pimpinan Bawaslu kabupaten Jeneponto Dr.Sampara halik M.Ag, menyampaikan wewenan PKD, adalah petigas yanh di bentuk untuk mengawasi pemilu di tingkat kelurahan dan desa, kata Sampara.

Bacaan Lainnya

PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengurusan tahapan pemilu, jelasnya.

Sementara ketua Panwascam Kecamatan Bangkala Barat Didit mengatakan, tugas wewenang dan kewajiban PKD diatur dalam UUD No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di harapkan menghadirkan sinergitas antara stakeholder di wilayah masing masing. Lakukan pencegahan jalinan komunikasi yang baik sehingga dapat mensukseskan pemilu aman dan sukses, tutur didit.

Reporter : Andi Pangerai
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *