Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kepsek SMPN 2 Bantaeng Anggap SK Pergeseran Cacat Hukum



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait adanya SK pergeseran Kepsek yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Bantaeng, Drs Syarifuddin, M.M angkat bicara menilai alias menganggap cacat hukum.

Hal itu yang diungkapkan Kepsek, Syarifuddin dihadapan HALILINTARNEWS.id, di ruang kerjanya pada Kamis (17/11/2022) mengatakan, setibanya SK pergeseran di sekolah membuat dia kaget lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan ia menduga SK yang ditujukan kepadanya dengan nomor 800/20/XI/2022 dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur.

“Penerbitan SK pergeseran tugas tambahan Kepala Sekolah tersebut adalah SK cacat hukum ,” katanya.

“Saya sudah kurang lebih 5 tahun mengabdi selaku Kepsek di SMP Negeri 4 Pa’jukukang selanjutnya di mutasikan di SMP N 2 Bantaeng pada 16 Februari 2022, entah kenapa baru 9 bulan mengabdi tidak ada angin tak ada hujan tiba tiba datang SK pergeseran ke sekolah SMPN 2 Gantarangkeke,” ucap Syarifuddin.

Hal itu sangat keterlaluan oknum pihak terkait menerbitkan SK pergeseran Kepsek diduga cacat hukum, salah satu bukti kesalahan di SK yang tertulis Syarifuddin, S.Pd, MM, padahal nama dan titel wajib dibenarkan supaya sesuai data di dapodik, ungkap Kepsek Syarifuddin.

“Saya melihat di SK pergeseran tidak ada yang paraf dari pihak terkait melainkan tandatangan Sekertaris Daerah kabupaten Bantaeng Abdul Wahab,”terang Sarif.

“Saya tetap mengikuti regulasi yang ada siap di tempatkan di mana saja, namun sangat disayangkan baru 9 bulan saya menjabat selaku Kepsek di sekolah ini tiba tiba ada surat SK pergeseran, padahal di sekolah ini tidak pernah ada permasalahan baik kepada rekan guru, masyarakat dan semua anak didik,” jelas Syarif.

“Saya sudah pertanyakan ke pihak BKPSDM Bantaeng namun pihak BKPSDM hanya memberikan keterangan soal SK mutasi itu sudah di bicarakan sama Bupati Bantaeng,” katanya.

Bacaan Lainnya

EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *