HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Dua orang oknum pelajar di Kabupaten Bantaeng diduga melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) di Bqntaeng.
Setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat
Tim Hantu Kota unit Resmob Polres Bantaeng gerak cepat melakukan penangkapan ke 2 pelaku, di jalan Mangga kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada (18/5/2022) pukul 14.00 wita.
Penangkapan kedua oknum pelajar tersebut di pimpin langsung Kanit Resmob Polres Bantaeng, Bripka Basriyuddin.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH. mengatakan penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/185/V/2022/Res Btg/Sulsel (Kasus Pencurian).
Berawal dari Laporan Polisi tersebut team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut, dan pada hari rabu 18 mei 2022 pukul 13.30 team mendapatkan informasi jika ada 2 anak perempuan yang masih sekolah menawarkan emas di salah satu konter handpone di jalan Mangga kecamatan Bantaeng.
Team Resmob Polres Bantaeng langsung menuju konter yang di maksud dan mengamankan 2 anak perempuan tersebut, selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di posko resmob untuk dilakukan introgasi dan pengembangan.
Pada pukul 14.00 wita team melakukan pencarian barang bukti di masing- masing rumah ke 2 pelaku dan di temukan emas yang merupakan hasil curian. Selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku berinisial RAP (15), pekerjaan pelajar,Β kabupaten Bantaeng dan NA (14) pekerjaan Pelajar,Β kabupaten Bantaeng.
Hasil introgasi kepada pelaku yaitu
Pelaku inisial RAP:
– Pelaku mengakui perbuatannya.
– Pelaku mengaku bahwa ia menjual 9 gram emas di kabupaten Bulukumba.
– Pelaku mengaku bahwa ia menjual emas 9 gram tersebut seharga Rp. 5.000.000.
– Pelaku mengaku bahwa uang dari hasil penjualan emas dibagi dua.
– Pelaku mengaku bahwa emas hasil curian tersebut dibagi dua.
– Pelaku mengaku uang hasil curian dan penjualan emas 9 gram ia gunakan untuk membeli hp IPONE 11.
Pelaku inisial NA:
– Pelaku mengakui perbuatannya.
– Pelaku mengaku membagi dua emas dan uang hasil curian.
– Pelaku mengaku uang hasil curian dan penjualan emas 9 gram dia gunakan untul membeli hp IPONE 11.
– Pelaku mengaku mendatangi rumah per. Reski amalia dan merencanakan pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut
-1 Buah palu yang digunakan untuk merusak dinding dari toko emas yang terbuat dari papan.
– 1 buah kikir.
– emas hasil curian yang telah di bagi masing-masing diamankan di rumah pelaku.
– 2 unit handpone merk IPONE 11.
– 3 buah dompet.
– 2 buah tas warna merah berisikan silikon handpone IPONE 11.
– 1 unit handpone merek vivo.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












