Penyaluran BPNT di Kabupaten Gowa Marak “Pungli 600 Ribu” per KPM



HALILINTARNEWS.id, GOWA — Perlakuan keji dan mungkar alias tidak terpuji, adalah bagian dari larangan agama dan musuh besar semua orang, namun entahlah, sehingga sekalipun itu adalah bagian dari dosa besar karena larangan agama, masih tetap juga ada segelintir orang yang seakan senang melakukan.

Mungkinkah karena segelintir orang itu terbawa oleh arus keserakahan dunia sehingga tega tertimbun dosa menghalalkan segala macam cara?

Mungkin hal seperti itulah yang dilakukan oleh Oknum yang terlibat BPNT di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, sehingga dinilai terlalu membuta hati menghalalkan segala macam cara, dengan tega terkesan menipu mengelabui para KPM penerima manfaat.

Kenapa tidak? Contohkan saja kata masyarakat yang enggan di disebut namanya, bahwa kelakuan jelek yang tidak terpuji yang disinyalir dilakukan oleh agen Karlinda Dg. Sunggu di Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa dinilai terkesan memungut uang 600 ribu per-KPM setelah para KPM sudah menerima di Kantor POS, dan disinyalir tega mengelabuinya dengan hanya memberikan beras para KPM hanya 30 kg, telur 3 rak dan Apple 24 buah, keluhnya.

Karena Karlinda sebagai agen BPNT hanya memberikan para KPM sebanyak 30 kg beras seharga 240 ribu dari 8 ribu per kg, 3 rak telur dengan harga 135 ribu atau 45 ribu per rak dan 24 buah Apel dengan harga 60 ribu dari harga 2500 per buah, maka total hanya senilai, 435 ribu rupiah saja.

Lalu selebihnya yang masih tersisa 165 ribu per KPM dikemanakan? tanya warga setempat.

Konon, besaran jumlah KPM di Desa Jipang, adalah sebanyak 651 orang dan kalau sebanyak itu yang menerima 600 ribu di Kantor POS, maka sebesar 107 juta 415 ribu yang dinilai keuntungan ilegal, disinyalir ditelokongi oleh Karlinda, dari senilai Rp 165 ribu per KPM, dikali sebanyak 651 penerima manfaat.

Begitulah hasil kelicikan pihak agen BPNT yang tidak mau kehilangan akal busuk menghalalkan segala cara demi mengeruk keuntungan besar, tanpa memperdulikan halal atau haramnya.

Bacaan Lainnya

Padahal, pihak BPNT sebernya tidak bisa berlaku licik menipu mengelabui para KPM, mengingat pada 15 februari 2022, Presinden RI dalam rapat terbatas menempatkan PT POS Indonesia menjadi penyalur BPNT dalam bentuk tunai dan para KPM bebas berbelanja di pasar atau dimana saja, tutur warga kepada rekan wartawan.

Dan tindak lanjut perintah Presiden itu, maka pada 18 februari 2022, Kemensos RI Direktorat Jenderal Penangangan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama mengeluarkan surat yang sifatnya penting bernomor 592/6/BS.01/2/2022,
untuk percepatan penyaluran bansos sembako/BPNT periode januari-maret 2022.

Hasil pemantauan Tim Media ini dengan menemukan realisasinya dari PT POS, KPM menerima utuh Rp 600 ribu sesuai petunjuk kemensos 3 bulan periode januari – maret 2022.

Namun yang sampai kepada KPM, sama saja sebelum PT POS di percaya Presiden menjadi penyalur.

Persoalannya agen BPNT, tidak mau kehilangan akal agar keuntungan yang digaet selama ini bisa dipertahankan untuk tetap mempertebal isi sakunya.

Dengan tekhniknya kata beberapa KPM, adalah sebelum petugas PT POS turun menyalurkan bantuan, para KPM, ada yang diantarkan undangan dan ada juga dipanggil oleh pihak agen dan mereka diultimatun tidak bisa belanja lain setelah bantuannya diterima, jelas KPM.

“Tidak ada KPM yang berani membantah, karena mereka pada takut tidak akan kebagian lagi bantuan untuk kedepannya,”

Padahal kemensos bersama PT POS Indonesia memberi kebebasan para KPM untuk membelanjakan bantuannya ke warung mana saja.

Agen BPNT Desa Jipang, Karlinda Dg. Sunggu saat dikonfirmasi lewat via WhatsAppnya 28/02 mengaku dirinya hanya sebagai penyalur saja, sehingga ia mengarahkan untuk lebih jelasnya, langsung ke pendamping sembako saja atau ke pemasok.

Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bontonompo Selatan, Arifuddin Lallo yang juga di konfirmasi melalui Via WhatsAppnya
01 Maret 2022, walau menunjukkan konfirmasi sudah dibaca, namun hingga berita ini dipublis, belum juga dijawabnya.

Terkait hal diatas diminta kepada Kapolres dan Kejari Kabupaten Gowa untuk dilakukan pemanggilan oknum tersebut, Tim.

EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *