Oknum LSM Lakukan “Pungli” Minta Kapolres dan Kesbangpol Bantaeng Tertibkan LSM Ilegal



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Maraknya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergentayangan di wilayah Kabupaten Bantaeng yang diduga Ilegal.

Selain oknum LSM ilegal tersebut banyaknya oknum LSM dari luar daerah masuk di wilayah Kabupaten Bantaeng menuai sorotan masyarakat, kontraktor, pengusaha dan pejabat lantaran memasuki di wilayah Bantaeng tanpa memperkenalkan dan menunjukan legalitas lembaganya ke Kantor Pemda bagian Kesbangpol Kabupaten Bantaeng.

Hal itu yang beredar di media Sosial WhatShApp menuai sorotan perbincangan, salah satu oknum LSM mendatangi sejumlah pengusaha, Sekolah-sekolah, pengecer pupuk meminta uang dengan alasan kegiatan di Makassar.

Dalam perbincangannya, jika ada lembaga LSM dari luar daerah wajib menunjukkan legalitas lembaganya, apalagi melakukan pungutan liar (Pungli).

“Kami juga meminta kepada kepala Desa, Camat, OPD di lingkup kabupaten Bantaeng ketika ada LSM yang datang mohon yang anda minta AHU atau SKT saja, AHU tersebut bukannya nomor registrasi Kementerian hukum dan Ham melalui Dirjen AHU nya tapi minta sertifikat AHU nya,” ungkap dalam perbincangan digrup Bantaeng.

“Ketika LSM tersebut tak bisa tunjukkan AHU nya SKT nya, silahkan anda minta dia pergi klu tidak mau silahkan telpon polisi merujuk UU ormas LSM tersebut telah menganggu ketertiban umum dan sanksinya pidana penjara 1 tahun, jadi jangan takut kepada LSM abal-abal UU telah mengatur hal itu semua,” tegas perbincangan di WhatshApp Bantaeng.

“Berkali-kali kami menyampaikan kepada Kesbangpol linmas kabupaten Bantaeng agar membuat rilis secara resmi LSM atau Ormas yang terdaftar di Bantaeng dan secara administratif lengkap dan berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan di kabupaten Bantaeng akan tetapi Kesbangpol linmas kabupaten Bantaeng tak pernah merespon inisiatif ini, hal ini menimbulkan banyak LSM secara yuridiksi kewilayahan melakukan aktivitas kelembagaan nya keluar dari ketentuan yg berlaku, hal ini sngat berdampak menjadikan kabupaten Bantaeng menjadi sarang LSM ilegal untuk beraktivitas.

“Jika Kesbangpol Linmas Kabupaten Bantaeng tidak bisa kerja, mohon Bupati Ilham Azikin, diganti saja,” ungkap sorotan di grup WhatshApp Bantaeng.

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *