JENEPONTO, HALILINTARNEWS.id –Β Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulsel yang berinisial “JS” ditangkap Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Kasat NarkobaΒ Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengungkapkan, bahwa pelaku inisial JS sudah lama menjadi incaran polisi. Diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu warga Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jeneponto, seberat 36,32 gram bruto. Inisial JS ini dapat diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang sudah lama di incar satuan res Narkoba di daerah ini,” terang Syahrul
Mantan Kasubag HumasΒ Polres JenepontoΒ ini mengemukakan, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti yang ditemukan di rumah terduga pelaku tersebut.
Barang jenis Narkotika ini ditemukan dalam kondisi terbungkus dan baru saja tiba dari luar daerah, termasuk timbangan yang digunakan pelaku untuk mengukur berat dari pada barang bukti tersebut.
“Jadi selain barang bukti itu Narkotika, ada satu bal saset kosong, sendal, kita juga temukan ada baju anak-anak jadi barang bukti tersebut dimasukkan dibungkus. Dari hasil keterangan tersangka ada juga pesanan barang yang pernah masuk di sendal tersebut,” sebutnya
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap tersangka dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara denda Rp. 800 juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan bisa berubah karena ini masih kita kembangkan sejauh mana peran pelaku dalam penangkapan ini, apakah memang betul dia merupakan perantara atau pengedar yang selama ini sudah sering mengeluarkan barang,” kata Syahrul, Rabu (19/1/2022).
“Untuk fakta-fakta nantinya akan di dalami kasus ini yang dan masih mengumpulkan bukti-bukti, serta analisa yuridis,” tutup Syahrul.












