HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sebanyak 67 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bantaeng, telah dilaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang baru-baru ini dilantik kurang lebih 300 orang secara serentak di gedung Balai Kartini Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada rabu 5/5/2021.
Pelantikan berjalan aman dan sukses.
Selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan merangkap Pendamping Program Desa program ini sudah diatur dalam peraturan pendaping program Desa.
Menurut Sekertaris PMD Bantaeng Ibu Harmoni bersama Kasi Pengembangan Usaha Masyarakat Ibu Awi dihadapan halilintarnews.id diruang kerjanya jumat 7/5/2021 mengatakan, pelantikan BPD telah terlaksana berjalan sukses, namun jika ada laporan atau temuan dan terbukti Pendamping Program Desa merangkap BPD maka kami pihak PMD menindak tegas memecatnya, tegas Ibu Harmoni.
Senada dengan Kasi Pengembangan Usaha Masyarakat PMD Bantaeng Ibu Awi menjelaskan, kami minta bantuan kepada media untuk memberikan laporan atau data detail jika menemukan Pendamping Program Desa merangkap selaku BPD,”kami tidak segan-segan menindaknya mau mengundurkan diri atau kami pecat,” ungkap Ibu Awi.
Ia menambahkan ada 3 orang anggota BPD yang sudah di lantik yang selama ini terlibat Pendamping Program Desa, namun ketiga orang tersebut harus memilih mengundurkan diri atau langsung dipecat, tegas Ibu Awi.
Selain anggota BPD menurutnya,”tenaga kontrak kategori dua tidak diperbolehkan merangkap terlibat pendamping program desa,” katanya.
Pengganti ketiga orang pendamping program Desa tersebut sementara pihak PMD mengatur jadwal pendaftaran, tutur Awi.
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












